MAKASSAR, MediaCentralNews.com – Seorang pensiunan guru mengeluhkan kebijakan denda pelunasan kredit di Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Daya, Kota Makassar, yang dinilai memberatkan dan tidak berpihak kepada nasabah pensiunan. Sabtu, 17 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari ketika seorang bapak tua, pensiunan guru yang enggan disebutkan namanya, mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen KCP Daya untuk melakukan pelunasan kredit pensiunan.
Namun, saat bertemu dengan salah satu pegawai bagian kredit berinisial S, nasabah tersebut disodorkan selembar kertas pelunasan yang mencantumkan denda finalti sebesar 15 persen dari sisa pinjaman. Denda tersebut dinilai terlalu tinggi dan memberatkan kondisi ekonomi pensiunan.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran PT Taspen (Persero) yang menegaskan agar denda pelunasan tidak memberatkan peserta pensiun, serta mewajibkan dokumen jaminan berupa SK Pensiun dikembalikan kepada peserta setelah proses pelunasan selesai.
Pihak keluarga nasabah menilai praktik tersebut menyerupai pola rentenir berkedok perbankan, karena mengambil keuntungan besar dari kelompok masyarakat rentan, khususnya para pensiunan.
Oleh karena itu, masyarakat meminta PT Taspen (Persero) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak perbankan yang dinilai membuat kebijakan sepihak serta tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen KCP Daya terkait keluhan tersebut. (**)
Laporan: Junaedi Asma












