Berita  

LAK Sulbar Angkat Bicara Terhadap Tuntutan JPU Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Mediacsntralnwes.com,Mamuju – Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan ijazah Palsu yang bergulir di PN Mamuju dengan Pasal yang disangkakan tehadap terdakwa pasal 184 undang-undang No 8 tahun 2015 acaman 3 tahun Penjara denda 36 juta subsider 2 bulan.

Menurut, Muslim Fatillah Azis, LAK Sulbar menilai jika terdakwa terbukti mengunakan ijazah palsu maka hakim harus memberikan efek jerah dan tuntutan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Sebab dalam hal ini masuk dalam kategori merusak demokrasi, jika ijazah terdakwa terbukti palsu/ilegal

“Ini sudah masuk pembohongan publik dan membodohi masyarakat khususnya daerah starategis di Sulbar”,tegasnya. Melalui telepon whatsaPpnya, Senin (23/12/24).

Ia juga menambahkan, semua aset dan gaji serta tunjangan selama dia menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar harus dikembalikan ke negara.

“Inikan ijazah yang diduga palsu, terdakwakan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar selama 2 Periode mengunakan ijazah tersebut maka dari itu hakim harus memberikan hukuman berat terhadap terdakwa”, tegasnya.

Ini masuk dalam rana tindakan korupsi merugikan negara dan Pembohongan Publik selama dia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulbar selama 10 tahun.

“Masa mau maju sebagai pemimpin di daerah sedangkan riwayat pendidikannya tidak jelas maka dari itu berikan efek jerah agar kedepan tidak ada lagi calon pemimpin sipatnya membohongi masyarakat Sulbar”, pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *