Mediacentralnwes.com, Mamuju – Kekerasan Terhadap salah satu siswi kelas 2 SMA Negeri 1 Tommo kecamatan Tommo kabupaten Mamuju provinsi Sulawesi Barat (sulbar) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru.
Siswi yang mengalami kekerasan tersebut Yelsi Marlena S (16-tahun) menceritakan awal terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut pada hari Selasa 15 Oktober 2024.
Korban menceritakan kronologinya:
Pada saat belajar kami diberikan tugas untuk melakukan kerja kelompok dalam 1 kelompok kami terbagi 6 orang. padasaat teman saya menulis, ibu guru kira dia pake pensil ternya dia pake polpen tapi tintanya kaya pensil. Setelah itu ibu guru tersebut tidak menerima tiba-tiba langsung marah dan mengucapkan, ” kenapa begini yang tadinya mau kasih nilai 90 jadi 60″.
Lanjut dia menceritakan. ibu guru tersebut mengatakan jika di buku selanjutnya saya menemukan kesalahan lagi maka kalian akan saya suruh berdiri semua. Setelah itu saya juga sudah selesai menulis tapi saya masih menunggu teman saya agar saya bisa sama-sama, turus ibu guru itu menegur saya dengan mengatakan, ” kenapa kau, kenapa kau tidak menulis” tapi saya menjawab, saya tunggu teman saya Bu. Lalu ibu guru itu mengatakan,” siapa memang kau suruh tunggu temanmu menulis”, saya menjawab karna saya sudah di halaman berikutnya Bu.
Saya juga Tidak tau tiba-tiba saya di suruh berdiri dan mengangkat kaki serta melintangkan tangan.
“Pada saat saya berdiri dan mengangkat kaki tiba-tiba kaki saya jatuh lalu saya agak senyum karna agak lucu tapi saya di tegur, (kenapa kau senyum-senyum di situ) lalu saya menjawab kenapa saya tidak boleh senyum Bu, ibu guru itu marah lagi dengan nada (apa kau bilang serta mengambil buku).
Yelsi Marlenan S mengatakan bahwa ia mendapatkan tamparan mengunakan buku di bagian muka dan pinggang hingga di tinju.
“Saya di tinju di bagian muka pak hingga saya mengalami sakit di bagian rahang bawa pipi sampai saya di tarik masuk ke ruangan kantor kepala sekolah lalu di dorong-dorong keluar ke halam sekolah pak”, tuturnya kepada nedia ini, Jumat (18/10/24).
Lebihlanjut, usia mendapatkan penganiayaan itu, pas hari Rabu saya beserta orang tua saya mencoba melakukan pisum di puskesmas namun tidak bisa, harus ada surat dari pihak kepolisian.
“Saya kepolsek terdekat untuk melapor terkait penganiayaan ini namun pihak kepolisian mengatakan agar bisa di selesaikan saja secara kekeluargaan”,bebernya.
Dalam hal ini saya dan keluarga akan membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Mamuju, pungkasnya.
Berbeda, dikonfirmasi pihak kepala sekolah SMAN 1 tommo mengaku adanya penganiayaan yang di lakukan oleh oknum guru tersebut.
Pada saat itu saya tidak ada di sekolah saat penganiayaan terjadi, stelah saya tiba di sekolah korban sudah menangis.
“Dia sudah menangis setelah saya tanya dia tidak bisa menjawab. Tapi orangtuanya sudah datang ke sekolah dan di pertemukan dengan guru itu namun orang tua siswi itu keberatan dan ingin menindak lanjuti ke pihak penegak hukum”, tutur kepsek.
Lebihlanjut. Ia mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh oknum guru ini melanggar permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan Menyatakan bahwa tindak kekerasan yang di lakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak keriman dan menimbulkan terima kepada siswadidik.
“Saya sudah sampaikan ke oknum guruh tersebut jangan melakukan pemukulan sampai mengunakan tangan karna tugas kita itu walaupun ada kesalahan siswi kita tidak boleh melakukan penganiayaan, saya sudah bertahun -tahun menjadi guru sampai sekarang menjadi kepala sekolah pak saya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap murid saya pak”, tuturnya.
Media ini minta nomor kontak oknum guru tersebut namun pihak kepala sekolah mengatakan tadi saya di telpon bahwa jangan mi di kasi org norx Karna sudah di tangani Kanit Polsek tommo mohon maaf.
Namun media ini masih berupaya untuk melakukan kordinasi ke pihak-pihak terkait. Berita ini tayang masih dalam proses perkembangan.
(Red)