Berita  

Dianggap Tidak Memiliki Izin Ini Tanggapan PT. Tambang Batuan Andesit 

Mamuju.mediacentralnews.com – Direktur PT. Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani Kabupaten Mamuju Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Menanggapi, penggunaan jalan yang dianggap tidak memiliki izin.

Direktur PT. Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi Mengatakan Bahwa, semua prosedur aturan penerbitan surat rekomendasi oleh dinas Perhubungan, dinas PUPR Sulbar dan izin Andalani yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulbar terkait penggunaan jalan sudah lengkap sesuai aturan.

“Semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku melalui pemerintah Pemprov Sulbar dan saya selaku direktur perusahaan sudah sepakat dan menandatangani persetujuan bahwa kami siap bertanggung jawap terhadap jalan yang dilalui jika mengalami kerusakan”, jelasnya.

Dalam hal ini, sudah dilakukan rapat pada tanggal, Kamis (6/3/2025). Yang di hadiri oleh pemerintah daerah, pemerintah desa dan beberapa toko masyarakat terkait izin penggunaan jalan umum.

Dalam hasil rapat tersebut izin penggunaan jalan PT. Tambang Batuan Andesit sudah lengkap sesuai prosedur, tuturnya.

Iya menyayangkan sikap pemerintah daerah dalam hal ini PTSP Sulbar yang menyatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak pernah mengeluarkan izin.

Ia juga memaparkan beberapa dokumen izin yang di miliki perusahaan PT. Tambang Batuan Andesit :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Daerah Sulawesi Barat tentang Persetujuan Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Terminal Khusus (TUKS) Nomor: 500.10.29.15-10-2024 tanggal 2 Agustus 2024.

2. Rekomendasi Penggunaan Ruas Jalan Provinsi dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Nomor: B/000.1.9.1/83/2024 tanggal 5 Februari 2024.

3. Persetujuan Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas Andalani Dari PTSP Sulbar Nomo:500.4/136/2024.

Ia berharap agar pemerintah Perovinsi Sulbar dan pihak terkait bisa memberikan perlindungan hukum terhadap investasi.

“Demikian saya sampaikan saya ingin membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan perputaran ekonomi demi kemajuan daerah” pungkasnya.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Dusun Mepaang Desa Lebani Kecamatan Tapalang Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/4/2025).

Korlap Aksi Aliansi Masyarakat Desa Lebani Ahyar Kecamatan Tapalang barat, ia menegaskan bahwa masyarakat Dusun Mepaang hanya meminta kepada Pemprov Sulbar agar perusahan PT. Tambang Batuan Andesit tidak menggunakan jalan umum untuk keperluan tambang.

“Jadi tuntutan kami jelas, perusahaan tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Karena dapat membahayakan warga,” tegas Ahyar

(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *