POLEWALI MANDAR, Mediacentralnews.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) resmi menetapkan Aldi Ardi sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bernama Amran di Kecamatan Wonomulyo, Sabtu 27 September 2025. Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman IPTU Muhapris menjelaskan, rangkaian peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu siang, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, Asrul bersama rekannya, Aldi Ardi, mendatangi SMA Negeri 1 Wonomulyo untuk menegur seorang pelajar bernama Akbar.
Teguran itu dipicu tindakan Akbar yang sebelumnya menarik kerah baju Arham, adik Asrul. Namun, teguran tersebut tidak diterima baik oleh kakak Akbar, yakni Rahman.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, Rahman bersama sejumlah rekannya mendatangi Asrul di sebuah tempat permainan Playstation di Jalan Kesadaran, Wonomulyo.
Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pemukulan terhadap Asrul dan memicu keributan.
Situasi semakin panas ketika Amran datang setelah dipanggil. Dalam kericuhan itu, tersangka Aldi Ardi mengeluarkan sebilah badik dan menikam Amran. Akibat luka tikaman tersebut, Amran meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak hanya menelan korban jiwa, peristiwa ini juga menyebabkan korban lainnya. Berdasarkan laporan resmi kepolisian, ada lima laporan yang masuk:
- Amran (meninggal dunia akibat penikaman)
- Rahman (korban penganiayaan)
- Zul Muhaemin (korban perusakan)
- Ikhsan (korban penganiayaan)
- Muh. Irfan (korban penganiayaan)
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan Aldi Ardi sebagai tersangka utama kasus penikaman yang menewaskan korban Amran serta melukai Muh. Irfan. Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Polman,” tegas IPTU Muhapris. Rabu (1/10/2025)
Sementara itu, laporan terkait penganiayaan terhadap Rahman dan Ikhsan serta perusakan yang dialami Zul Muhaemin masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian. Mediacentralnews.com tetap mengedepankan prinsip independensi dan objektivitas jurnalisme, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. (*Red)
Sumber: Humas Polres Polman