Mediacentralnwes.com,Mamuju – Maraknya disulbar yang diduga melaku pertambangan tidak memiliki izin. Menuai sorotan dari FPL.
Koordinator FPL Muh Ahyar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus pelanggaran lingkungan oleh CV Wahab Tolla dan beberapa perusahaan lainnya hingga tuntas.
Menurutnya, Perusahaan tersebut diduga melakukan operasi produksi pasir dan pengangkutan keluar daerah sulawesi barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bahkan merusak hutan lindung dan mengakibatkan abrasi parah.
“CV Wahab Tolla beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung, menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan yang pasrinya akan merugikan negara”, tegasnya. Saptu (2/11/24).
Selain itu, beberapa perusahaan lain juga terlibat dalam kegiatan serupa tanpa izin, antara lain PT Kulaka Jaya, CV Maju Bersama, PT Abadi Dua Putri, CV Fauzan, dan Samudera Pantoloan .
“Untuk saat ini kami memiliki data yang dimana kami rasa cukup kuat agar kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Barat melanjutkan investigasi,” ungkapnya.
Aktivitas tanpa izin ini merusak habitat alam, mengganggu stabilitas ekosistem, dan mempercepat laju abrasi. Peralatan berat seperti ekskavator, kapal penyedot pasir, dan dump truck digunakan secara ilegal, memperburuk kondisi hutan lindung dan mencemari lingkungan sekitar.
” Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk bertindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini secara serius. dapat melakukan investigasi mendalam terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan KKN dan memberikan sanksi yang adil bagi pihak-pihak yang melanggar, demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.” Pungkasnya.
(Red)