Polewali Mandar – Dugaan tindakan kriminal mengemuka di Desa Puppuring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar. Seorang oknum Kepala Dusun diduga menjadi dalang di balik pembakaran kebun milik warga bernama Sadir, yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut.
Kebun milik Sadir dilaporkan hangus terbakar dalam insiden yang terjadi baru-baru ini. Dugaan kuat mengarah kepada oknum Kepala Dusun yang ada di kecamatan papalang kabupaten mamuju atas perintahnya menyuruh orang untuk membakar kebun milik sadir yang ada didesa Puppuring kecamatan ALU kabupaten polman.
Menanggapi kejadian ini, Abdul Rahman Anwar, kuasa hukum Sadir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulbar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun terhadap klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” tegas Abdul Rahman Anwar, Kamis (3/10/2025).
Pasal Pelanggaran, Jika terbukti bersalah, oknum Kepala Dusun tersebut dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja membakar, meledakkan, atau menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional tanpa memandang jabatan pelaku.(sumber fb Abdul Rahman)