Mediacentralnwes.com,Mamuju,- CV.Andika Karya diduga gelapkan upah tukang senilai Rp 130 juta dalam pekerja proyek pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Mamuju
Menurut Udin selalu subkon dalam pekerjaan tersebut mengaku CV.Andika Karya telah melakukan pencairan 100 persen dana proyek pembangunan kantor BPN Mamuju, setelah pencairan pihak perusahaan justru diduga melarikan diri hingga tidak membayar upah tukang
“Jadi begitu upah tukang tidak dibayar oleh CV.Andika karya, padahal dana proyeknya sudah cair 100 persen. Jumlah upah tukang sebesar Rp 130 juta,” kata Udin
Lanjut kata Udin, dirinya harus menanggung resiko upah tukang yang tidak dibayar oleh perusahaan
Sementara itu, Direktur CV.Andika Karya, Zulkifli Ahmad justru membantah terkait hal tersebut. Menurut Zulkifli berkaitan upah kerja telah dibayar oleh perusahaan kepada pihak subkon atas Budi
“Jadi silakan silakan angkat beritanya pak, kami tidak punya utang upah kerja pada pembagian kantor BPN Mamuju, karena semuanya telah kami kirim melalui pak Budi,” tegas Zulkifli
Meski demikian, Zulkifli dengan tegas meminta silakan melapor ke polisi jika memang ada kejadian seperti itu.
“Kami memiliki bukti transfer ke atas nama Budi yang bertanggungjawan atas pekerja disana,”tutup Zulkifli
Sementara itu, Dikonfirmasi Budi melalui sambungan telephonenya namun di gubris meski beberapa kali dihubungi
(Red)