POLMAN, mediacentralnews.com – Sebanyak 1.052 sertifikat tanah untuk masyarakat diserahkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa, 26 September 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, S.IP, bersama Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, S.E. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Kartini T., S.St., M.M.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.
Kolaborasi Percepat Sertifikasi
Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Manding menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Kantor Pertanahan atas kolaborasi dalam mempercepat proses administrasi sertifikasi tanah.
Ia menjelaskan, proses administrasi di tingkat kelurahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 11 hari, dari target pelayanan yang sebelumnya ditetapkan selama 14 hari.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah kelurahan, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat.
Ia berharap koordinasi tersebut terus diperkuat agar pelayanan pertanahan semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
1.052 Bidang Tuntas Sesuai Target
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., S.St., M.M., melaporkan bahwa target PTSL untuk Kabupaten Polewali Mandar tahun 2026 sebanyak 1.052 bidang dan telah diselesaikan sesuai perencanaan.
Penyerahan yang semula direncanakan pada bulan sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal karena adanya rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI, sehingga dilaksanakan pada September 2026.
Kartini menekankan bahwa penyelesaian sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.
Salah satu faktor yang mendukung percepatan adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan kemudahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan sistem sertifikat elektronik. Masyarakat dapat mengakses informasi sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kantor Pertanahan juga terus mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan, termasuk percepatan proses peralihan hak melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
DPRD: Sertifikat Berikan Kepastian Hukum
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Kantor Pertanahan.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti legalitas dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPRD Polman akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai program pertanahan yang bertujuan menyelesaikan persoalan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat kemudian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima.
Bupati ingatkan Sertifikat Digunakan Bijak
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan beserta seluruh jajarannya atas pelaksanaan program PTSL 2026.
Menurutnya, program sertifikasi tanah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Bupati mengakui bahwa persoalan pertanahan di Polewali Mandar masih cukup kompleks. Sejumlah persoalan sengketa tanah bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah.
Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menggunakan dokumen tersebut secara bijaksana. Sertifikat tanah, kata dia, memiliki fungsi penting, termasuk dapat digunakan sebagai jaminan apabila masyarakat membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang produktif.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan kemampuan dalam memenuhi kewajiban sebelum menjadikan sertifikat sebagai agunan.
Penyerahan 1.052 sertifikat tanah tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat dalam mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (**)
Laporan: Sartika WM Mandra












