POLMAN, Media Central News.com – Sebanyak 45 dusun di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dilaporkan tidak tercatat secara administrasi yuridis dalam struktur pemerintahan kabupaten. Padahal, dusun-dusun tersebut telah berdiri selama puluhan tahun dan selama ini kepala dusun setempat telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat, H. Abd. Rahim, MH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Polman, yang digelar baru-baru ini. RDP tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Setda Polman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Keuangan, Kabag Hukum, pengurus APDESI, serta sejumlah kepala desa.
Menurut Abd. Rahim, status hukum 45 dusun tersebut belum definitif karena belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Polman.
“Secara de facto dusun itu ada, kepala dusunnya aktif, dan masyarakatnya mendapat pelayanan. Tapi secara yuridis, dusun itu tidak terdata dalam sistem pemerintahan,” jelasnya.
Ia mencontohkan Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, yang memiliki 9 dusun, namun hanya 5 dusun yang tercatat secara yuridis dalam administrasi Pemkab Polman.
Menanggapi hal itu, Kadis PMD Kabupaten Polman menjelaskan bahwa pembentukan dusun harus memenuhi sejumlah syarat, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah. Ia menyebut, beberapa dusun dibentuk secara sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan pemerintah kabupaten, sehingga tidak dapat dicatat dalam sistem administrasi resmi.
“Kalau ada dusun yang tidak tercatat, berarti pembentukannya hanya berdasarkan keputusan kepala desa tanpa prosedur yang sesuai,” ujar Kadis PMD.
Menjawab desakan dari DPD Desa Bersatu dan APDESI, Asisten I Agusnia Hasan Sulur berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Pemerintah kabupaten, kata dia, akan mengkaji masukan yang disampaikan dalam RDP untuk menyusun regulasi yang dibutuhkan, hingga terbitnya Perbup yang menetapkan status hukum dusun-dusun tersebut.
Selain persoalan administrasi dusun, DPD Desa Bersatu juga menyoroti soal keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa. Menanggapi itu, Kadis PMD memastikan bahwa ke depan, gaji aparatur desa akan dibayarkan tepat waktu.
Rapat Dihadiri Banyak Pihak, Namun Tanpa Anggota Komisi I
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi, berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Namun, menariknya, tidak satu pun anggota Komisi I DPRD Polman hadir dalam RDP tersebut. (**)
Laporan: Junaedi Asma












