MAMASA, mediacentralnews.com – Perselisihan terkait dugaan praktik penyuapan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya menemui titik penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dipertemukan di Polres Mamasa beberapa hari lalu.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa. Dalam pertemuan itu, turut hadir oknum kepala sekolah, anggota LSM yang sebelumnya melaporkan dugaan perkara tersebut, serta Sekretaris Umum (Sekum) IJS Kabupaten Mamasa sebagai saksi.
Dalam proses pertemuan, oknum kepala sekolah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada anggota LSM yang bersangkutan.
Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah kedua belah pihak melakukan pembicaraan secara kekeluargaan. Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa oknum kepala sekolah dan anggota LSM tersebut ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan darah.
Melihat adanya hubungan keluarga antara kedua belah pihak, Kasat Reskrim Polres Mamasa turut memberikan masukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui pendekatan kekeluargaan.
Setelah melalui pembicaraan dan pertimbangan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan. Pihak LSM kemudian menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Mamasa.
Sebagai bentuk keseriusan atas kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
Kesepakatan itu semakin ditegaskan melalui jabat tangan antara pihak pelapor dan terlapor sebagai simbol berakhirnya perselisihan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan tidak lagi mempermasalahkan persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.
Meski demikian, penyelesaian melalui perdamaian dan pencabutan laporan perlu tetap ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan tindak pidana penyuapan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dapat menjadi jalan untuk meredakan konflik, namun kepastian hukum dan penanganan perkara tetap harus mengacu pada aturan perundang-undangan. (**)
Laporan : Marthinus












