POLMAN, mediacentralnews.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka konsultasi terkait penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, sekaligus melakukan validasi data terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi penyaluran anggaran BKK Desa yang dinilai belum merata, serta pengecekan langsung terhadap data dan informasi yang telah disampaikan pemerintah provinsi dalam sidang paripurna sebelumnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim, S.Ag., M.H didampingi Wakil Ketua, H. Ahmad Junaedi, S.Ag., M.Ip serta anggota komisi lainnya. Turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat.
Kunjungan kerja berlangsung di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkaian agenda pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Ketua Komisi IV H. Abdul Rahim, S.Ag., M.H menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan program prioritas gubernur, khususnya perhatian terhadap desa melalui BKK, benar-benar terlaksana sesuai aturan dan tepat sasaran.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian penyaluran dana di lapangan. Dari laporan yang diterima, terdapat 97 desa yang menerima BKK dengan jumlah berbeda-beda, bahkan ada yang hanya menerima alokasi untuk 2 hingga 3 bulan, meskipun seharusnya dialokasikan selama 5 bulan sesuai petunjuk teknis.
“Ini perlu kami klarifikasi, karena secara aturan harusnya sama. Variasi ini menunjukkan ada persoalan dalam pengelolaan atau koordinasi,” ujarnya.
Pihak Dinas PMD Provinsi Sulbar menjelaskan bahwa perbedaan penyaluran terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya:
Adanya efisiensi anggaran sebesar Rp3 miliar pada akhir tahun.
Keterlambatan sejumlah kabupaten, seperti Polewali Mandar dan Mamuju, dalam menetapkan perubahan APBD.
Proses administrasi pengajuan pencairan yang belum terpenuhi tepat waktu oleh pemerintah desa.
Akibatnya, desa yang terlambat mengajukan dokumen hanya menerima dana untuk 2 hingga 3 bulan, sementara desa lain yang lebih cepat dapat menerima hingga 5 bulan.
Sorotan dan Kritik DPRD
Komisi IV DPRD Sulbar juga menyoroti perubahan nilai anggaran BKK tanpa komunikasi yang jelas dengan DPRD. Mereka menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program serta kebingungan di tingkat desa.
Selain itu, anggota dewan mengingatkan bahwa ketidakterbukaan informasi dapat memicu persepsi negatif di masyarakat, termasuk tudingan pemotongan dana oleh aparat desa.
“Jangan sampai uang sudah dikeluarkan, tapi target tidak tercapai. Efektivitas program harus jelas,” tegas salah satu anggota komisi.
Harapan dan Tindak Lanjut
DPRD meminta agar pemerintah provinsi:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BKK.
Memastikan transparansi dan komunikasi anggaran dengan DPRD.
Menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat desa.
Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Polewali Mandar untuk agenda pengawasan berikutnya. (**)
Laporan: KUD












