RDPU Lahan Pasangkayu Dihentikan, Perusahaan Absen

Oplus_16908288

PASANGKAYU, mediacentralnews.com Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terpaksa dihentikan sementara, Kamis (2/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu tersebut dipimpin Ketua DPRD, Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo. Forum ini turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terdampak konflik lahan.

Namun, agenda yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru tidak berjalan maksimal lantaran pihak perusahaan yang diundang tidak hadir. Dua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Astra Agro Lestari, yakni PT Pasangkayu dan PT Mamuang, absen tanpa perwakilan.

Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan pimpinan DPRD. Pasalnya, konfirmasi ketidakhadiran baru disampaikan pada hari pelaksanaan rapat.

“Undangan telah kami sampaikan sebelumnya, namun perusahaan tidak hadir dan baru memberikan konfirmasi pada hari pelaksanaan. Hal ini tentu kami sesalkan,” tegas Irfandi.

RDPU dihentikan karena absennya pihak perusahaan membuat pembahasan tidak dapat berjalan secara komprehensif, terutama untuk mengklarifikasi dugaan tumpang tindih lahan.

Forum tidak menghasilkan keputusan atau solusi konkret, sehingga penyelesaian konflik lahan antara warga dan perusahaan kembali tertunda.

DPRD Pasangkayu memastikan akan menjadwalkan ulang RDPU dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, guna memperoleh kejelasan dan solusi atas konflik tersebut.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. (**)

Laporan : Abd. Rahman As’ad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *