MAMUJU, mediacentralnews.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, H. Abdul Rahim, S.Ag., M.H menyoroti temuan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait dugaan penahanan ratusan ijazah asli milik pekerja oleh salah satu toko ritel modern di Kabupaten Mamuju.
Menanggapi temuan tersebut, Jumat (6/11/2026), Abdul Rahim menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah asli oleh pemberi kerja sangat disayangkan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk meminta maupun menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
“Pemberi kerja dilarang menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak. Karena itu, ijazah sebagai dokumen pendidikan pribadi tidak semestinya dijadikan alat untuk membatasi kebebasan pekerja,” tegas Abdul Rahim.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, terutama berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Sulbar berencana segera turun langsung ke lokasi toko modern yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menelusuri persoalan yang dilaporkan Ombudsman.
Tidak hanya itu, Komisi IV juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, guna membahas langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Abdul Rahim menegaskan, penelusuran tidak akan berhenti pada satu toko modern di Mamuju. Pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ritel di wilayah Sulawesi Barat untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa di tempat lain.
Menurutnya, keberadaan usaha ritel modern semestinya memberikan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan para pekerja lokal.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Pasalnya, menurut Abdul Rahim, keberadaan ritel modern selama ini dinilai telah menyingkirkan sebagian ruang usaha pasar tradisional, sehingga jangan sampai masyarakat lokal kembali dirugikan melalui praktik ketenagakerjaan yang tidak semestinya.
“Jangan sampai setelah menyingkirkan pasar-pasar tradisional, masyarakat pribumi justru kembali dirugikan melalui praktik yang menyerupai perbudakan,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Sulbar berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum. Penelusuran serta klarifikasi terhadap pihak perusahaan diperlukan agar hak-hak pekerja terlindungi dan dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai aturan. (**)
Laporan: KUD












