44 Desa di Majene Kosong Pemimpin: Masa Jabatan Plt Kades Berakhir, Plt Belum Ditunjuk

MAJENE, Media Central Nees.com – Sebanyak 44 desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini tengah menghadapi kekosongan kursi kepala desa setelah masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa berakhir pada 31 Mei 2025. Ironisnya, hingga Selasa (3/6), belum ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dari pemerintah kabupaten, membuat roda pemerintahan desa praktis lumpuh.

Desa-desa yang sebelumnya dipimpin oleh Pj. Kades kini tidak memiliki pemegang otoritas resmi. Aktivitas administratif, pelayanan masyarakat, hingga pengambilan keputusan penting ikut terhambat. Padahal, posisi kepala desa adalah unsur vital dalam struktur pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat paling bawah.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal, masa jabatan Pj Kades memang telah diketahui akan berakhir sejak jauh hari. Namun, entah karena kelalaian administratif atau dinamika internal di lingkup Pemkab Majene, hingga kini belum ada langkah tegas untuk menunjuk pengganti, meskipun bersifat sementara.

“Ini bukan persoalan sepele. Tanpa kepala desa, pelayanan masyarakat terganggu, dan keputusan-keputusan strategis di tingkat desa tak bisa diambil,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak sebelum kekosongan ini berdampak lebih luas”.

Sesuai regulasi, mestinya bupati atau pejabat yang berwenang menunjuk Plt atau Plh untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga dilakukan pengangkatan definitif. Penundaan yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Majene.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene terkait alasan keterlambatan pengisian jabatan kepala desa tersebut. Beberapa pihak menduga, proses administrasi yang lambat dan kurangnya koordinasi menjadi pemicu utama.

Sementara itu, sejumlah desa mulai mengalami stagnasi dalam pengurusan administrasi, mulai dari pencairan dana desa, layanan kependudukan, hingga program pembangunan lokal yang sudah dijadwalkan.

Kekosongan ini menjadi peringatan penting bahwa tata kelola pemerintahan, terlebih di tingkat akar rumput, membutuhkan keseriusan dan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Tanpa kepala desa, desa ibarat kapal tanpa nakhoda bergerak tanpa arah, dan rawan terombang-ambing dalam ketidakpastian. (**)

 

Laporan : KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *