MAJENE, Media Central News.com – Muhammad Fauzan, ST, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Majene, tengah menjalani hari-hari yang tidak ringan. Di tengah dinamika desa dan tantangan pengelolaan Dana Desa, ia menegaskan komitmennya mengawal alokasi 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan secara serius dan terukur.
“Saya siap dipertanggungjawabkan, bahkan dipertaruhkan jabatan saya, jika gagal membina BUM Desa,” tegas Fauzan, dalam satu sesi wawancara di sela-sela kunjungan kerjanya. Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Ia mengaku jenuh melihat stagnasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tak kunjung menunjukkan progres signifikan, meski sudah ada pendampingan dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Evaluasi Total: Tidak Mau Ulang Kesalahan Lama
Menurut Fauzan, selama ini terlalu banyak BUMDes yang berjalan tanpa arah yang jelas. “Kita heran, sudah ada pendamping desa, tapi BUMDes begitu-begitu saja. Harus ada perubahan. Harus ada evaluasi total,” katanya. Karena itu, pihaknya kini menyiapkan strategi pembinaan BUMDes yang lebih sistematis dan berbasis pada prinsip bisnis.
Fauzan ingin memastikan bahwa setiap kegiatan BUMDes yang didanai dari Dana Ketahanan Pangan bukan sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya verifikasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDes, sesuai dengan arahan BPKP. “Kami tidak ingin usaha BUMDes asal jalan. Harus sesuai regulasi dan memperhatikan asas bisnis,” tegasnya.
Verifikasi tersebut, lanjut Fauzan, mencakup analisis kelayakan usaha, potensi desa, dan kapasitas SDM pengelola BUMDes. Hal-hal seperti peluang pasar, strategi pemasaran, pengadaan bahan baku, hingga analisis rugi-laba akan menjadi indikator utama. “Kalau produksi bagus tapi marketing gagal, itu sama saja. Semua harus terukur dan realistis,” jelasnya.
Menjembatani Sosial dan Bisnis
Fauzan memandang program ketahanan pangan ini sebagai sebuah jembatan antara kepentingan sosial dan bisnis desa. Usaha yang dijalankan BUMDes diharapkan tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ketersediaan pangan di tingkat desa.
“Program ini harus mampu mengurangi pengangguran, meningkatkan PADes, dan tentu menjamin ketahanan pangan. Jadi, tidak boleh asal-asalan,” tambahnya.
Payung Hukum Sudah Jelas
Lebih jauh, Fauzan menjelaskan bahwa payung hukum pengelolaan dana ketahanan pangan sangat kuat. Mulai dari PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, hingga SE Bupati Majene Nomor 714/071/2025 menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Ia juga meluruskan isu yang sempat berkembang mengenai larangan penggunaan biaya operasional oleh pengurus BUMDes. Menurutnya, itu adalah kesalahan tafsir atas Surat Edaran Dirjen PDP. “Yang dilarang itu biaya operasional untuk kerja sama antar-BUMDes, bukan untuk operasional kegiatan usaha. Jangan disamaratakan,” ujarnya tegas.
Fauzan menambahkan, dalam PP 11 Tahun 2021 sudah jelas disebutkan bahwa struktur BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. “Kalau pelaksana operasional tidak boleh gunakan biaya operasional, dengan apa mereka bekerja?” ujarnya retoris. Ia menegaskan bahwa SE Bupati yang mengatur biaya operasional maksimal 15% dari modal usaha tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Kolaborasi dengan Akademisi dan Mahasiswa
Dalam langkah pembinaan yang lebih luas, Fauzan juga aktif menggandeng akademisi dan mahasiswa dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Ia percaya bahwa saran dan kritik dari kalangan intelektual sangat penting untuk mengawal arah kebijakan.
Ketua Prodi Hubungan Internasional Unsulbar, Danar Hafidz Adi Wardhana, S.IP, M.Si, bersama Dosen FISIP, M. Aji Sadjidin, M.Si, menyambut baik kolaborasi ini. Bahkan, mereka menyarankan agar dibentuk forum diskusi lintas sektor seperti FGD yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, perbankan, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
Ajak Pers Kawal Program: “Ungkap Fakta, Bukan Fitnah”
Menutup pembicaraannya, Fauzan menyampaikan harapan kepada insan pers. Ia berharap media dapat berperan aktif dalam mengawal program ketahanan pangan, terutama dalam menyebarluaskan informasi yang jernih dan objektif.
“Kami harap teman-teman pers ungkap fakta, bukan fitnah. Jangan menimbulkan kegaduhan. Mari kita sama-sama kawal program ini,” pungkasnya dengan penuh harap. (**)
Laporan : KUD