Polres Polman Ringkus 13 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Marano 2025

POLEWALI MANDAR, Media Central News.com– Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan melalui Operasi Antik Marano 2025. Selama dua pekan pelaksanaan operasi, sebanyak 13 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan pil koplo.

Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, menjelaskan operasi ini digelar atas instruksi Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman, melibatkan sedikitnya 43 personel Satresnarkoba.

“Selama 14 hari, tim berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan enam kasus non-TO. Total ada 13 tersangka, empat di antaranya pengedar, sementara sembilan lainnya berstatus pengguna,” ujar Restu dalam konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan pihaknya menyita 7,08 gram sabu dan 42 butir pil koplo.

Barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian sebelum digunakan dalam persidangan.

“Kami hanya tampilkan dokumentasi karena fisik barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan. Hasil lab akan memperkuat bukti hukum di pengadilan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, yakni Wonomulyo (4 kasus/4 tersangka), Polewali (2 kasus), Tapango (1 kasus), dan Mapilli (1 kasus).

Salah satu pengungkapan terbesar bermula dari penangkapan tersangka O, yang kemudian mengantarkan polisi ke dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti 5 gram sabu siap edar.

Polisi juga menduga jaringan narkoba yang beroperasi di Polman memiliki keterkaitan dengan pasokan dari luar daerah.

“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih terus dikembangkan,” ungkap Irman.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang perempuan, polisi memastikan tetap menindaklanjutinya.

“Informasi itu sangat bermanfaat. Jika terbukti, akan segera dilakukan penangkapan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Irman.

Kini, 13 tersangka ditahan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Press release ini juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, serta Kasi Propam Iptu Kasman.

Informasi yang disajikan bersumber dari keterangan resmi aparat kepolisian untuk kepentingan publikasi dan edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di wilayah Polewali Mandar. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *