Berita  

Izin Lengkap, Bau Kimia Tetap Ganggu — DPRD Polman Didesak Audit Terbuka PT KHB Lestari

POLEWALI MANDAR, Media Central News.com — Polemik aktivitas industri PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHB Lestari) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Polewali Mandar pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Meski perusahaan mengantongi izin usaha lengkap sejak 2019, keresahan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara, bau kimia menyengat, hingga ketidakjelasan program tanggung jawab sosial (CSR) terus bergulir.

Dalam forum tersebut, Bakornas LEPPAMI PB HMI menyampaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran izin, indikasi pencemaran lingkungan, hingga CSR yang dinilai tidak transparan.

“Izin formal bukan berarti bebas masalah. Jika masyarakat mencium bau tiner dan melihat asap pekat, maka ada yang tidak beres di lapangan,” tegas Supyan, perwakilan LEPPAMI, di hadapan anggota DPRD.

Masyarakat melaporkan asap hitam kerap muncul di malam hari, disertai bau bahan kimia yang mengganggu kesehatan. Kondisi ini memicu keresahan dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah.

  • DLHK Polewali Mandar menegaskan izin lingkungan PT KHB Lestari lengkap sejak 2019. Pemantauan rutin disebut sesuai prosedur, dan hasil laboratorium menunjukkan emisi masih dalam batas baku mutu.
  • Dinas PTSP memastikan perusahaan telah mengantongi NIB, izin industri, serta dokumen usaha sah. Sementara soal tata ruang disebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
  • Pihak PT KHB Lestari mengklaim telah mematuhi semua aturan. Pabrik disebut berlokasi aman dari aliran sungai, dan program CSR berjalan, meski nilai kontribusi tidak diumumkan ke publik.

Kendati dokumen resmi menyatakan perusahaan taat aturan, publik menilai ada empat catatan kritis:

  1. Data teknis vs realitas lapangan — laporan menyebut aman, tapi keluhan warga tetap ada.
  2. CSR tanpa transparansi — nilai kontribusi tidak diumumkan, membuat masyarakat tak bisa menilai keseriusan perusahaan.
  3. Pengawasan pasif — pemerintah baru bergerak setelah ada tekanan publik, bukan proaktif.
  4. Standar pengawasan dipertanyakan — jika semua izin lengkap, mengapa masih ada asap pekat dan bau kimia?

Komisi III DPRD memang meminta DLHK menyerahkan data pemantauan serta mempertegas kewajiban CSR. Namun, publik meragukan efektivitas langkah tersebut jika tidak dibarengi audit independen yang terbuka.

“Kami mendesak DPRD tidak hanya mencatat, tapi juga membentuk tim pemantau independen, mempublikasikan nilai CSR, dan melakukan audit terbuka atas dampak lingkungan,” desak Supyan.

Kasus PT. Kencana Hijau Bina Lestari menegaskan bahwa izin lengkap bukan jaminan akuntabilitas perusahaan.

DPRD Polewali Mandar kini dituntut membuktikan keberpihakannya pada rakyat dengan langkah konkret: audit terbuka, transparansi CSR, dan pemantauan bersama masyarakat.

Hanya dengan cara itu, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan polemik ini bisa berakhir. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *