Mediacentralnews.com Mateng – Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Mamuju tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara nomor PER/16/052024 dan B-49/P.6.14/Gs.2/PKS/05/2024, Terhadap Desa Se-Kabupaten Mamuju Tengah
Dalam hal ini Kasi Datun KN Mamuju Aben BM Situmorang, SH. MH. Mengatakan Sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat atas kepercayaan yang di berikan kepada Kejari Mamuju untuk memediasi para perangkat desa di kabupaten mamuju tengah agar mematuhi UU No. 24 tahun 2011 jo PP No. 86 thn 2013 ttg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ini salah satu bentuk wujud kami agar bisa mendampingi dalam aspek hukum di wilayah kabupaten Mamuju tengah”, singkatnya.
Berbeda, Tim Pemeriksa dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat, Billy Lukman, SH.Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju atas kerja sama dan sinergi serta dukungannya dalam implementasi
kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah.
Lebihlanjut, Berdasarkan data kami pada periode 11 September 2025, terdapat 26 (Dua puluh Enam)
Desa / BPD yang belum membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan
estimasi sebesar Rp. 78,054,654 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu
Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). (terlampir rincian data)
Berdasarkan hal di atas, kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Mamuju melalui pendampingan hukum lainnya (Mediasi/Non-Ligitasi/lain-lain) untuk melakukan pemanggilan kepada para Kepala Desa tersebut terkait penyelesaian tunggakan iuran
BPJS Ketenagakerjaan, tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kadis PMD Kabupaten Mamuju tengah H. Dzulkifli Ramli serta kepala desa se-kabupaten Mamuju Tengah.