Mediacentralnews.com Mamasa – Sengketa lahan yang melibatkan seorang sekreraris PMD Kabupaten Mamasa dan masyarakat di Desa Tapalinna Kecamatan Mambi, memasuki babak baru. Status lokasi masih status sengketa tetapi salah satu pihak mencoba untuk menerbitkan sertifkat atas objek tanah yang disengketakan, hal tersebut menimbulkan reaksi seorang praktisi hukum Muhammad Akmal Rijaluddin, SH dari pihak lain atas sengkera tanah tersebut. Dalam cuitannya ke Trans89m Com- Minggu, 27 / 09 / 2025.
Muhammad Akmal Rijaluddin SH. mengatakan seorang Sekretaris PMD Kab. Mamasa berinisial K dan Kepala Dusun Tapalinna berinisial SK Serta PNS di lingkup Kec. Aralle berinisial AB melakukan Pengukuran Tanah yang sementara dalam sengketa bersama 2 oknum Pertanahan Kabupaten Mamasa.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 25 September 2025 di Dusun Tapalinna Desa Tapalinna Kec. Mambi Kab. Mamasa Prov. Sulawesi Barat
Kronologi kejadiannya, sekitar pukul 11.45 Hari Kamis, Bapak K, SK dan AB serta 2 orang oknum Pertanahan Kabupaten Mamasa tiba-tiba datang ke lokasi yang statusnya, masih bersengketa untuk melakukan pengukuran tanah di Dusun Tapalinna Desa Tapalinna Kec. Mambi Kab. Mamasa Prov. Sulawesi Barat.
Melihat kejadian ini, 2 Wanita yang mempunyai hubungan dengan tanah sengketa tersebut, memberikan protes kepada ke -2 oknum Pertanahan Mamasa, dengan alasan tanah masih dalam proses penyelesaian, di mana bapak K sendiri yang melaporkan hal tersebut di Polres Mamasa tanggal 20 Agustus 2025 dengan dalih bahwa Bapak K sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Namun anehnya, bapak K yang melaporkan ke kantor Polres Mamasa terkait Tanah itu, tetapi dia juga yang mengajak 2 Oknum Pertanahan Kabupaten Mamasa untuk mengukur tanah sengketa tersebut untuk pembuatan Sertifikat.
Terkait hal ini, tindakan bapak K, SK dan AB serta 2 orang oknum Pertanahan Mamasa sangat disayangkan karena tidak dibenarkan oleh Hukum Positif kita dan tentunya akan ada sanksi terkait tindakan tersebut. Di mana sebelumnya pihak lain sudah melakukan Sanggahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa tanggal 12 September 2025 agar jangan dibuatkan sertifikat terkait tanah tersebut karena masih dalam status sengketa.