POLMAN, MediaCentralNews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matakali Petampanua memastikan seluruh suplai bahan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar gizi, keamanan pangan, dan kualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut ditegaskan menjelang kembali beroperasinya layanan MBG pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan pada Oktober 2025. Pihak SPPG menegaskan bahwa seluruh tahapan operasional telah dibenahi guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.
SPPG Matakali Petampanua yang beralamat di Jalan Poros Majene, Rea Barat, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar saat ini melayani 2.619 penerima manfaat di 26 sekolah. Seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga pendistribusian, dilaksanakan sesuai standar operasional yang ditetapkan.
Kepala SPPG Matakali Petampanua, Abd. Gafur, mengatakan bahwa pengawasan terhadap setiap tahapan kini diperketat. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat dilakukan secara lebih terkontrol dan terkoordinasi.
“Kami memastikan suplai MBG memenuhi standar gizi. Bahan pokok, lauk-pauk, sayuran, hingga buah-buahan dipilih dan diolah sesuai ketentuan. Evaluasi sebelumnya menjadi dasar perbaikan agar pelayanan ke depan semakin optimal,” ujar Abd. Gafur.
Selain fokus pada kualitas gizi, SPPG Matakali Petampanua juga memperkuat koordinasi dengan pemasok lokal, termasuk petani dan pelaku usaha pangan, guna menjamin ketersediaan bahan segar sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat.
Melalui Program MBG ini, SPPG Matakali Petampanua diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan status gizi peserta didik dan kelompok masyarakat rentan, serta mendukung upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
SPPG Matakali Petampanua menegaskan akan terus menjaga kebersihan, mutu pangan, dan ketepatan distribusi sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. (**)
Laporan: Abd. Rahman As’ad












