Pemuda Mabuk Intimidasi Warga Rea Timur, Dilaporkan

POLMAN, Media Central News.com Sejumlah pemuda yang diduga tengah mabuk akibat pesta minuman keras (miras) mengintimidasi warga di Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Insiden tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Andis, yang mengaku mendapat ancaman setelah menegur para pemuda itu karena membuat kegaduhan.

Peristiwa intimidasi terjadi ketika Andis menegur sekelompok pemuda yang sedang pesta miras dan menimbulkan keributan saat warga lain tengah beristirahat. Alih-alih meredakan suasana, teguran tersebut justru memicu ancaman. Sejumlah pemuda mendatangi rumah Andis dan menantangnya untuk berkelahi.

Pihak yang terlibat adalah sekelompok pemuda yang sedang berpesta miras, Andis sebagai korban intimidasi, serta aparat kepolisian dari Polsek Binuang dan Polres Polewali Mandar.

Kejadian berlangsung di Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Intimidasi terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025.

Keributan bermula dari aksi pesta miras para pemuda yang mengganggu kenyamanan warga. Ketika ditegur, mereka tidak menerima dan justru bereaksi dengan tindakan mengancam dan mendatangi rumah korban.

Setelah menerima ancaman, Andis melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polewali Mandar. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu juga merasa resah, terlebih ketika aparat Polsek datang ke lokasi namun para pemuda tersebut tetap bersikap arogan dan mengabaikan kehadiran polisi.

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi hal yang lebih buruk. Menurut warga, perilaku ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak ditangani serius.

Potensi Jeratan Hukum

Berdasarkan KUHP, tindakan para pemuda tersebut berpotensi dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 336 KUHP — Pengancaman: mendatangi rumah dan menantang berkelahi.
  • Pasal 335 KUHP — Intimidasi / Perbuatan Tidak Menyenangkan: adanya tekanan dan ancaman yang membuat korban takut.
  • Pasal 492 KUHP — Mabuk dan Mengganggu Ketertiban Umum: pesta miras yang menimbulkan kegaduhan.

Warga menegaskan bahwa tindakan mendatangi rumah korban serta mengajak duel sudah menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak cepat sebelum terjadi korban jiwa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penerimaan laporan dari korban. (**)

Laporan: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *