Pemdes Kanawatu musyawarah penetapan penerima BLT dana desa, ini jumlah penerima

Pemerintah Desa Kanawatu melaksanakan Musyawarah dalam rangka Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Ruang Kantor BPD Desa Kanawatu.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Desa Kanawatu menerima pagu Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp279.624.000. Berdasarkan ketentuan penggunaan Dana Desa, sebesar 15% dialokasikan untuk BLT Dana Desa.

Dengan adanya penyesuaian pagu Dana Desa dibandingkan Tahun 2025, maka jumlah penerima BLT juga mengalami pengurangan. Jika pada Tahun 2025 jumlah penerima sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka pada Tahun 2026 berdasarkan kemampuan anggaran dan hasil musyawarah, jumlah penerima ditetapkan sebanyak 11 KPM dan telah mencapai batas maksimal alokasi yang tersedia.

Penetapan 11 penerima tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria:

  • Penyandang disabilitas
  • Penderita penyakit kronis/menahun
  • Kondisi ekonomi yang secara nyata layak menerima bantuan

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah dan menjadi dasar resmi penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026.

  • Pemerintah Desa Kanawatu berharap keputusan ini dapat dipahami bersama serta tetap menjaga semangat kebersamaan dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
    Rapat penetapan penerima BLT DD

    desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *