Mediacentralnews.com Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan layangkan surat pemberitahuan kepada PT. Aisha Bangun Raya yang mengerjakan proyek pembangunan kampung nelayan merah putih di desa Sumare.
Adapun surat yang dikirimkan kepada perusahaan PT. Aisha Bangun Raya, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan data kepesertaan, pekerja dalam kegiatan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sumare belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Michel Serena mengatakan bahwa pihak perusahaan belum daftarkan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan.
BPJS Minta Perusahaan Segera Melapor dalam kurung waktu 7 Hari, tegasnya, Senin (17/11/25).
BPJS Sulbar meminta PT Aisha Bangun Raya untuk segera melakukan pelaporan dan pendaftaran pekerja, selambatnya 7 hari setelah surat diterima, tutupnya.
Dengan adanya perbedaan informasi antara pihak pelaksana lapangan dan data resmi BPJS ketenagakerjaan.
Ini mencerminkan pembohongan yang dilakukan kontraktor pelaksana oleh PT. Aisha Bangun Raya terhadap beberapa awak media saat melakukan wawancara pada tanggal 11-11-2025.
“PT. Aisha Bangun Raya, Muhammad Riza Fadhilah mengaku, pekerja proyek sudah terdaftar BPJS”, ujarnya.
(Whd)












