Berita  

ALARM : Fakta Mengejutkan di Proyek Cath Lab Pekerja Tanpa APD, Potensi Pidana Terhadap Kontraktor

Mediacentralnews.com Mamuju — Proyek pembangunan gedung Cath Lab RSUD Mamuju yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 kembali menjadi sorotan dari LSM Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm).

Proyek dengan nomor kontrak 047/189/Surat Perjanjian/VI/2025/RSUD senilai Rp3.589.935.948 dan dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Sarana Konstruksi diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Ketua Alarm Andika Putra Mengatakan. Dari Pantauan lapangan mengungkap adanya pekerja yang melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helem proyek, rompi keselamatan, sepatu kerja, dan perlengkapan standar lainnya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker terkait K3 konstruksi yang mewajibkan penggunaan APD dalam setiap aktivitas pembangunan.

UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR 10/2021 dan aturan lainnya mewajibkan penyedia jasa bukan hanya menyediakan APD, tetapi juga mengawasi, memastikan, dan menegakkan disiplin penggunaannya di lapangan.

Terlihat masih ditemukan pekerja yang bekerja tanpa APD, hal itu justru membuktikan lemahnya pengawasan dan kegagalan kontraktor dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 konstruksi, sehingga seluruh tanggung jawab hukum tetap melekat pada pelaksana proyek.

“Ini proyek bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari DAK,seharusnya pengawasan dilakukan agar pekerja terlindungi. Fakta bahwa mereka bekerja tanpa APD adalah bentuk pelanggaran terhadap keselamatan kerja,” ujar Andika melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (12/12/25).

Ia juga menyebut bahwa pelanggaran K3 tidak hanya berpotensi membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Keselamatan Kerja.

“Kami dari ALARM mendorong agar Dinas Tenaga Kerja, serta Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana,Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” tegas Andika.

Landasan Hukum yang digunakan dalam dalam penerapan SMKK :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5.Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;

6.Surat Edaran Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR;

7.Surat Edaran Direktur jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Mamuju dan CV Sarana Konstruksi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Media ini masihelalukan pengembangan informasi kepada pihak terkait.

(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *