Berita  

ALARM: Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Rp9 Miliar Diduga Sarat Kejanggalan

Mediacentralnews.com Mamuju – Pembangunan proyek Kampung Nelayan Merah Putih Di desa sumare kabupaten Mamuju dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Aisha Bangun Raya menuai sorotan tajam Aliansi Rakyat Menggugat (Alaram).

Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar, yang diduga dijalankan tanpa menggandeng pemasok material yang memiliki legalitas resmi.

Temuan ini bermula dari pengakuan pihak penyedia jasa yang menyatakan bahwa kontrak proyek tidak mencantumkan kewajiban untuk bekerja sama dengan CV atau perusahaan penyedia material legal, bahkan disebutkan bahwa pembelian material dilakukan langsung dari mobil-mobil pemasok di lapangan.

“Ini Pelecehan terhadap Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Negara” tegasnya.

Koordinator ALARM, Andika Putra, menilai praktik tersebut adalah bentuk pengabaian total terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan sekadar kelalaian,Ini pelecehan terhadap sistem negara. Uang rakyat miliaran rupiah digunakan tanpa legalitas sumber material, tanpa kontrol kualitas, tanpa akuntabilitas. Ini skandal publik,” tegas Andi dalam keterangan tertulis.

Menurut ALARM, tindakan penyedia tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Perpres tersebut mewajibkan penyedia untuk memastikan seluruh barang dan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar dalam kontrak tidak ada ketentuan menggandeng pemasok legal, berarti diduga keras gagal menyusun dokumen pengadaan yang sesuai hukum. Tapi jika ketentuan itu ada dan diabaikan, maka ini pelanggaran berat dan harus ada sanksi hukum,” pungkasnya.

Berbeda, Saat dikonfirmasi, Pelaksana PT. Aisha Bangun Raya, Muh. Riza Fadilah mengakui, pihaknya tidak mengetahui apakah pasir yang digunakannya legal atau tidak. Karena, mereka hanya membeli pasir dari sopir mobil yang menyuplai kepada mereka.

“Ia betul Pak (tidak tahu terkait legalnya material alam yang digunakan, red). Soalnya kitakan belinya ke material disini. Kalau bapak mau cari ilegal atau tidaknya itukan tanggung jawab dari penyedia material bukan dari pelaksana,” ujar Riza saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.

Riza juga mengatakan, terkait uji material bukan urusannya, karena tidak tercantum dalam kontrak yang mereka sepakati.

“Kan kalau uji material itu bukan urusan kita, itukan nggak ada dikontrak juga kita harus nguji atau tidak. Pokoknya kita ngambil dari material, ya kalau sudah masuk material kan udah bisa diperjual belikan berarti ada izin untuk jual beli ya seharusnyakan aman,” tambahnya.

Riza juga tidak bisa memastikan apakah material yang mereka gunakan untuk membangun kampung nelayan merah putih legal atau tidak.

“Kalau mau dipastikan kan ditanyakan ke penyedia material. Kan tadi saya sudah sampaikan, buat uji lab itu tidak ada dikontrak. Ngga ada di kontrak kerja kita material harus di uji lab dll. Kita kan sebagai kontraktor hanya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” tegasnya.

Apalagi lanjut Riza, dalam kontrak tidak dipersyaratkan perusahaan mereka harus menunjuk pengusaha material yang memiliki izin atau legal untuk bekerjasama.

(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *