ALARM Sorot Proyek Gedung Keuangan Mamuju

Mediacentralnwes.com,mamuju – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) menyoroti pekerjaan proyek rekonstruksi Gedung Keungan Negara (GKN) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

 

Ketua ALARM Andika menduga, pekerja pada proyek tersebut di duga tidak menggunakan tenaga kerja lokal. Selain itu, juga di duga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) alat berat.

 

Andika Putra, Juru Bicara ALARM menyampaikan agar pihak pelaksana memberdayakan tenaga kerja lokal yang ada di Sulawesi Barat, serta melaksanakan kegiatan sesuai standar yang dipersyarakatkan.

 

“Mereka wajib menggunakan tenaga kerja lokal serta wajib memiliki sertifikat silo untuk kendaraan yang digunakan pada saat kegiatan pembangunan,” kata Andika Putra kepada media. Jum’at (8/11/2024).

 

“Ketika tuntutan tidak diindahkan pihak pelaksana, maka ALARM akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan Serikat pekerja buruh yang ada di Kabupaten Mamuju,” tambahnya.

 

Terpisah, terkait penggunaan tenaga kerja lokal di proyek gedung Keuangan Negara Mamuju, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulbar telah melakukan monitoring pada proyek tersebut. Pihak Disnaker Sulbar mengharapkan agar tetap dilakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai aturan yang berlaku.

 

“… tenaga kerja lokal, saya bilang kalau kita sih dari Dinas (Disnaker Sulbar;red) bahkan saya ini secara pribadi, saya harapkan itu pemberdayaan tenaga kerja lokal kan seperti itu. Cumakan aturan ketenagakerjaan terkait itu yaa kita juga mau ada keterbatasan,” kata Andi Alamsyah, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulbar belum lama ini. (9/11/2024).

 

Lebih lanjut, sehubungan dengan Surat Izin Layak Operasi (SILO) alat berat pada proyek tersebut, pihak Disnaker Sulbar menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah memiliki SILO alat berat. Namun, penggunaan alat berat Tower crane wajib dilakukan uji kembali.

 

“Kemarin sudah, silo alat beratnya sudah ada dan sudah berlaku itu kalau tidak salah terbitnya di Surabaya atau di Kalimantan karena itukan mobile yang begitu, kecuali tower cranknya juga memang waktu dibawa sementara proses pemasangan pandasi. Kalau tower crank itu walaupun ada silonya dari luar daerah dan masih berlaku tetap wajib uji kembali,” jelas Andi Alamsyah saat wawancara via telepon.

 

“Kedepannya artinya bukan cuma pekerjaan gedung keuangan. Memang kita ini di Sulawesi Barat kayaknya butuh mungkin pelatihan khusus tenaga kerja terkait pekerja-pekerja konstruksi yang dilengkapi mungkin dengan sertifikat atau apa sehingga itu salah satu cara juga untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal,” terang Andi Alamsyah terkait penggunaan tenaga kerja lokal di wilayah Sulbar.

 

Selaku Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar, Andi Alamsyah menjelaskan, dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini bisa saja diserahkan kepada pemerintah daerah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda).

 

“Jadi untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri atau bekerja di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya,” dijelaskan Andi Alamsyah.

 

“Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan,” tambahnya.

 

Diketahui, Rekontruksi Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju dikerjakan oleh PT. Sinar Cerah Sempurna dengan nilai anggaran Rp. 130 miliar.

 

Berita akan di verifikasi lebih lanjut

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *