Mediacentralnwes.com, Mamuju – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mamuju membacakan dakwaan terhadap terdakwa Haris Halim Sinring atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang di tuntut dengan pidana 3 tahun penjara, denda 36 juta subsider 2 bulan, menuai sorotan dari LSM APKAN RI Perwakilan Sulbar.
Pasal yang disangkakan tehadap terdakwa pasal 184 undang-undang No 8 tahun 2015.
Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Aliansi pemantau kinerja aparatur negara Republik Indonesia (APKAN RI DPW SULBAR) Bahtiar Salam Menyorot tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di dibacakan terhadap terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun.
Ia menegaskan bahwa, Harusnya di maksimalkan 6 tahun penjara dan denda 500 juta sesuai di KUHP pasal 263 Junto undang-undang Republik Indonesia tentang sistem pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69 ayat 1 terkait pemalsuan dokumen.
Sebap ijazah tersebut sudah digunakan sebagai anggota DPRD Sulbar Periode 2014-2019 dan 2019-2024 selama dua periode.
“Berarti selama ini Rakyat Sulawesi Barat dan negara sendiri sudah dibohongi atau ditipu selama 10 tahun dia mengabdi sebagai perwakilan rakyat di Sulbar”, tuturnya di salah satu warkop yang ada di Mamuju, Senin (23/12/24).
Dalam hal ini ia akan mengambil langkah melakukan warning jaksa penuntut umum dan hakim agar menelah kembali tuntutan JPU terhadap terdakwa yang diduga mengunakan ijazah palsu.
“Saya akan kawal kasus ini agar masyarakat tidak berasumsi terhadap jaksa yang diduga masuk angin. Jika ada permainan dalam hal ini maka saya ancam akan melaporkan hal ini ke komisi kejaksaan dan komisi yudisial”, tegasnya.
Kita mengingat terjadinya salah satu hakim yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Kasus dugaan Suap, Maka dari itu kami mengingatkan kepada hakim agar profesional dalam mengambil ketusan terhadap terdakwa Pengunaan ijazah Palsu yang bergulir di PN Mamuju, Pungkasnya.
(Red/ whd)