Bangunan Kantor Lurah Dirobohkan Saat Kasus Masih Diproses, Kuasa Hukum: “Memalukan dan Mengecewakan”

MAMASA, Media Central News.com – Sebuah bangunan kantor lurah di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, diratakan dengan tanah meskipun proses hukum terkait dugaan pembongkaran ilegal masih berjalan. Kuasa hukum pelapor, Pither, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian dan mencerminkan buruknya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Bangunan milik pemerintah yang berfungsi sebagai kantor Lurah Sumarorong itu dibongkar secara bertahap oleh pihak yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Mamasa. Ironisnya, menurut Pither, pembongkaran total justru dilakukan setelah pihak terlapor diperiksa oleh penyidik, tanpa adanya langkah pencegahan dari aparat, padahal lokasi bangunan hanya berjarak beberapa meter dari Polsek Sumarorong.

“Ini sangat memalukan dan mengecewakan. Proses hukum masih berlangsung, tapi bangunan sudah diratakan. Ini pelecehan terhadap proses hukum,” ujar Pither kepada wartawan, Jumat (6/9/2025).

Menurutnya, tindakan pembongkaran awal, yakni pencopotan atap bangunan, sudah sempat dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak ada tindakan tegas yang diambil. Bahkan, rencana pemasangan garis polisi (police line) mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Pither juga mengkritisi pernyataan Kasat Reskrim Polres Mamasa yang menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan itu.

“Ini bangunan pemerintah, dibongkar paksa oleh oknum. Apa bukan tindak pidana? Kenapa belum ada SP3, tapi sudah berani menyampaikan kesimpulan kepada Bupati? Prosedurnya tidak dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pither menyayangkan belum adanya gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak penyidik. Ia juga menyebut tidak ada upaya pengamanan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) meskipun laporan telah masuk sejak awal proses pembongkaran.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi aset milik negara dan menjunjung tinggi keadilan hukum. Pither mendesak agar proses hukum dijalankan secara terbuka dan tidak diskriminatif.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, bukan diabaikan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mamasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembongkaran bangunan kantor lurah yang menjadi objek perkara. (**)

 

Laporan : KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *