Bejat! Pria Beristri di Campalagian Cabuli Dua Anak Sepupu Istrinya

POLEWALI MANDAR, CentralNews.com – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Dua kakak beradik di bawah umur, masing-masing berusia 11 dan 9 tahun, menjadi korban pencabulan, oleh pria berinisial RA (42), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Tersangka yang merupakan pria beristri tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, membenarkan kasus tersebut dan menyebut bahwa korban adalah sepupu dari istri tersangka, sekaligus tetangganya.

“Korban ini anak yatim piatu yang sering datang ke rumah tersangka. Meskipun tidak tinggal serumah, mereka cukup dekat karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak,” jelas Ipda Mulyono saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Perbuatan bejat itu terungkap setelah sang kakak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Cerita itu kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan dengan modus bermain kartu. Aturannya, yang kalah harus memegang bagian vital lawan main,” beber Mulyono.

Menurut keterangan awal dari korban pertama, pencabulan terjadi sebanyak dua kali. Sementara adiknya yang juga menjadi korban, hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi karena masih dalam pendampingan khusus.

Tersangka RA saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Polman dan akan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ipda Mulyono menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Keberanian melapor adalah langkah pertama dalam menghentikan kekerasan,” pungkasnya. (Bsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *