PINRANG, Media Central News.com – Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal terpantau marak di wilayah Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Saat awak media melakukan peninjauan langsung di lokasi, terlihat sejumlah aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Namun, ketika hendak dikonfirmasi, para pelaku tambang enggan memberikan keterangan dan justru terkesan menghindar. Padahal, media hanya berupaya mengklarifikasi apakah kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang tersebut. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas truk pengangkut pasir kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas warga.
“Tambang ini sangat meresahkan. Kami yang biasa ke kebun sering terhalang oleh truk-truk yang lalu lalang,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak kepolisian setempat dapat segera turun tangan untuk memeriksa legalitas aktivitas penambangan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penertiban apabila terbukti tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini akan terus kami pantau dan tindak lanjuti dalam edisi berikutnya. (**)
Laporan : Junaedi Asma