POLEWALI MANDAR, CentralNews.com —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polewali Mandar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (45) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (27/7/25)
Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Z, yang beralamat di Kecamatan Limboro, diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan terduga pelaku. Saat diinterogasi, Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung,” ungkap Iptu Irman.
Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Polman, tepatnya di ruang Satresnarkoba, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegas Iptu Irman Setiawan.
Saat ini, tersangka Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*Bsb)