MAMUJU, Media Central News.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Kabupaten Pasangkayu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menyusul kasus pembunuhan terhadap Hijrah (19), salah satu karyawan PNM Pasangkayu.
Hijrah ditemukan tewas secara tragis di sebuah kebun kelapa di Dusun Tangnga-Tangnga, Desa Sarjo, setelah dilaporkan hilang selama dua hari saat bertugas melakukan penagihan ke nasabah. Polisi menetapkan Risman, suami dari salah satu nasabah PNM, sebagai tersangka pembunuhan dan kini telah ditahan oleh Polres Pasangkayu.
Korban adalah Hijrah, seorang karyawan muda PNM berusia 19 tahun. Sementara pelaku, Risman, mengaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati setelah didesak membayar pinjaman dan mendapat ucapan yang dianggap menyinggung.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, dan jasad korban ditemukan dua hari setelah dinyatakan hilang. Penyelidikan berlangsung sejak pertengahan September 2025, dengan sorotan publik yang terus meningkat.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian karena kekejaman pelaku, tapi juga karena adanya dugaan tekanan target kerja terhadap korban yang diduga bekerja di luar jam kerja resmi. Hal ini memunculkan sorotan tajam terhadap kebijakan manajemen PNM, terutama terkait jam kerja, keselamatan, dan perlindungan tenaga kerja perempuan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Farid Amri, pada 23 September 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim tim pengawas ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Fokus pengawasan adalah pada jam kerja dan perlindungan pekerja, khususnya pekerja perempuan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan ambil tindakan tegas sesuai kewenangan,” tegas Farid Amri, sebagaimana dilaporkan oleh media Tokota.id.
Pada 25 September 2025, tim pengawas yang dipimpin langsung oleh Kadisnaker Sulbar bertolak ke Pasangkayu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di kantor PNM Pasangkayu. Menurut Mansur, Kepala Seksi Norma Pengawasan Keselamatan Kerja, mereka akan memastikan apakah benar korban dipekerjakan di luar jam kerja yang wajar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PNM terkait dugaan pelanggaran norma kerja. Disnaker Sulbar menyatakan akan menyampaikan hasil pengawasan dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau hukum jika terbukti adanya pelanggaran. (**)
Laporan: Abd Rahman As’ad