MAMUJU, mediacentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna pada Kamis, 2 April 2026, untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030.
Rapat paripurna ini bertujuan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang wafat, sebagai langkah administratif sebelum diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan disahkan Presiden Republik Indonesia.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, memimpin sambutan dan menjelaskan proses transisi. DPRD Sulbar, tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS, serta masyarakat Sulbar menjadi pihak terkait.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju. Rapat digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Agenda ini merupakan momentum konstitusional untuk memenuhi mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk sebagai respons atas wafatnya Wakil Gubernur, sekaligus menjaga kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Setelah pemberhentian disahkan, Gubernur akan mengajukan dua nama calon Wakil Gubernur ke DPRD melalui partai pengusung, untuk dipilih secara mekanisme pemungutan suara. Komunikasi politik dan aspirasi publik menjadi pertimbangan dalam menentukan figur pengganti.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan, proses ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, dan program pembangunan di Sulbar. (**)
Laporan: Alimuddin/KUD












