MAMASA, Media Central News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Kantor Puskesmas Balla. Tindakan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOK pada tahun 2020 hingga 2023.
Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima rangkap dokumen di Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Kepala Kejari Mamasa, Musa, SH, MH, memastikan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan izin dari Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.
Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mamasa. Selain penggeledahan dan penyitaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melaksanakan ekspos perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Mamasa mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp 600 juta.
Musa mengatakan, kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Profesionalitas dan integritas harus tetap dijaga untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, ujar Musa.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejari Mamasa dalam memberantas korupsi dan memastikan dana publik dikelola dengan transparansi serta akuntabilitas. (**)
Laporan : Marthinus