Berita  

Gerakan Vendektta Pertanyakan WNA Yang Tidak Terekspos Di Imigrasi, Ada Apa?

Mediacentralnews.com Mamuju – Massa Gerakan Vendetta Sulawesi Barat menggelar unjuk rasa sebagai bentuk ikhtiar konstitusional depan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju pada Jumat, 28 November 2025.

Para massa aksi terlihat secara bergantian orasi menyampaikan kritikan terhadap sejumlah problem yang ada di Imigrasi mamuju.

Adapun sorotan yang dilontarkan seperti minimnya pelayanan publik serta tidak tereksposnya WNA (warga negara asing) yang di deportasi oleh pihak imigrasi Mamuju bernama Mr Liu.

Gerakan Vendetta menilai tindakan Imigrasi Mamuju tidak transparan terkait deportasi seorang WNA bernama Mr Liu dianggapnya spekulatif dan pertanyaan dari mereka dan berbagai kalangan publik lainnya.

Massa aksi diterima Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara untuk audensi di jaga ketat aparat gabungan TNI/Polri hingga berakhirnya pertemuan.

Terkait WNA yang di deportasi dan tidak di publish, V Yosa Anggara Memohon maaf pihaknya tidak mempublish dengan alasan ‘berbahaya’.

“Kami tidak mempublish WAN di deportasi Karena kami ada pesan dari kantor pusat agar silent. Jika itu (WNA) terpublish oleh pihak eksternal, dan buat kami di Imigrasi tidak masalah tetapi efeknya panjang bukan buat kami,” kata Yosa.

Sikap diam pihak Imigrasi Mamuju soal deportasi seorang WNA membuat publik heboh. Tidak ada rilis, tidak ada penjelasan, dan tidak ada publikasi apapun, padahal selama ini setiap deportasi selalu diumumkan secara terbuka.

Kasus ini langsung disorot Pembina Gerakan Vendetta Sulbar, Andika Putra menilai langkah Imigrasi Mamuju sangat tidak wajar.

“Kalau semua deportasi sebelumnya bisa diumumkan, kenapa yang satu ini harus ditutup, dan siapa yang dilindungi,” tanyanya.

Menurutnya, sikap diam Imigrasi tidak masuk akal dan sangat janggal, dan kami menduga ada pihak tertentu yang bisa ikut terseret jika kasus ini dibuka terang-terangan.

“Biasanya kalau lembaga negara tiba-tiba bungkam, itu tanda ada sesuatu yang lebih besar. Entah sponsornya, penjaminnya, atau orang yang memfasilitasi WNA itu selama di sini (Sulbar),” tuturnya.

Ia menilai Imigrasi Mamuju terindikasi melakukan kesalahan fatal, deportasi adalah urusan publik dan wajib diumumkan agar masyarakat tahu siapa yang masuk secara ilegal dan siapa yang memfasilitasinya, dan tujuannya apa ke Sulbar.

“Imigrasi tidak boleh pilih-pilih kasus. Tidak boleh tebang pilih. Ketika mereka menutup informasi, itu sangat keliru,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat Sulbar berhak tahu siapa WNA ilegal tersebut, apa pelanggarannya, siapa penjaminnya, dan bagaimana ia bisa lolos sampai ke Sulbar jika dianggap berbahaya.

“Kalau memang berbahaya, kenapa tidak dicegah dari bandara pusat? Kenapa bisa sampai di Sulbar? Ini menunjukkan ada yang bocor dalam sistem,” terangnya.

Andika menegaskan, kalau memang WNA tersebut berbahaya, kenapa bisa masuk ke Indonesia, dan ini menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari instansi vertikal Imigrasi yang memiliki kewenangan pengawasan WNA hingga ke daerah.

“Artinya, selama ini Imigrasi di pusat juga telah lalai dan melakukan pembiaran, sebab Imigrasi sendiri yang memberikan ruang dan menerbitkan izin di Bandara Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *