*Hakim PTUN Makassar Diduga Bersekongkol Dengan Pencuri Tanah*

Makassar – Puluhan warga dari Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, melakukan aksi protes di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.(21-01-2025)

Dalam orasi yang disampaikan, Hasliati, salah satu perwakilan warga, menyatakan, “Kami melawan mafia tanah dan meminta para hakim tidak bersekongkol dengan pencuri tanah!”

Warga mendesak Ketua PTUN Makassar segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS. Perkara ini telah diputus pada 9 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Andi Jayadi Nur, S.H., M.H., bersama anggota majelis, Lutfi, S.H., dan Sanny Pattipeilohy, S.H., M.H.

Hasliati menegaskan bahwa warga menduga hakim-hakim tersebut bekerja sama dengan mafia tanah. “Mereka tidak mempertimbangkan keterangan saksi Bahira dan Marsukawati, serta 41 alat bukti surat yang diajukan Bungadia,” katanya. Bahkan, fakta keberadaan sumur tua yang dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka oleh leluhur Bungadia juga diabaikan oleh majelis hakim.

“Keputusan yang memenangkan penggugat sangat aneh! Mereka hanya mengandalkan klaim sepihak bahwa tanah tersebut milik kerajaan, tanpa bukti atau riwayat kepemilikan yang jelas,” ujar Hasliati. Ia menambahkan bahwa Bungadia memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2019 dan bukti sumur tua di lokasi objek sengketa.

Dalam orasinya, warga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam kasus tersebut. “Kami juga meminta PPATK memeriksa aliran dana para hakim yang mengadili perkara ini,” tegas Hasliati.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan warga terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan hak-hak masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *