Hakim TUN Makassar Di Laporkan Kuasa Hukum Bungadia Ke Bawas Mahkamah Agung RI

Jakarta- Kuasa Hukum Bungadia dari Kantor Hukum JHN & Partner, Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang melaporkan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.(15-Januari-2025)

Fahmi mengungkapkan kepada awak media, dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS Bungadia sebagai pihak Tergugat II Intervensi selaku pemilik SHM No. 02048/Labuang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene pada tanggal 19 April 2019, diperkuat juga dengan Surat Pengantar No. 045.2/57/2019 tentang Pengumuman data Fisik dan data Yuridis yang diterbitkan oleh Kelurahan Labuang tanggal 19 April 2019 dan ditembuskan kepada Drs. H. Itol A. Syaiful Tonra selaku Penggugat dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS.
Penggugat dalam mengajukan gugatan Pembatalan SHM No. 02048/Labuang atas nama Bungadia, mendalilkan pada Putusan Pengadilan Negeri Majene nomor 9/Pdt/1958/ME yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang nomor 35/1964/P.T./Pdt, namun anehnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS tetap meloloskan perkara tersebut dari proses dismissal sampai dengan putusan akhir, bahkan Majelis Hakim juga menolak permintaan Kuasa Hukum Bungadia ketika meminta ditunjukkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Majene nomor 9/Pdt/1958/ME yang diajukan oleh Penggugat.
Penggugat juga mendalilkan bahwa obyek sengketa adalah milik Maradia dan Penggugat juga mendalilkan sebagai keturunan Raja Banggae, klaim Penggugat hanya berdasarkan lisan saja dan tidak pernah disertai bukti-bukti apapun termasuk bukti silsilah Keturunan Kerajaan Banggae, namun sangat disayangkan ketika Majelis Hakim tidak pernah menggali fakta yang sebenarnya apakah benar Penggugat sebagai keturunan Kerajaan Banggae, Majelis Hakim menerima dalil Penggugat tersebut tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti lainnya, pertimbangan tersebut sangat berbahaya apabila dijadikan yurisprudensi dikemudian hari.
Kuasa Hukum Bungadia, Nick Carter Simanullang telah berulangkali meminta kepada Majelis Hakim agar obyek sengketa dilekatkan status quo, namun berulangkali Majelis Hakim menolak untuk menetapkan status quo pada obyek sengketa.
Majelis Hakim juga telah mengabaikan fakta Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024, yang mana dalam Pemeriksaan Setempat ditemukan fakta bahwa dilokasi Obyek Sengketa terdapat sumur tua yang telah dibangun oleh Kakek-Nenek dari Bungadia. Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Setempat.
Pada saat persidangan pemeriksaan saksi dari Penggugat, Kuasa Hukum Bungadia telah menyatakan keberatan atas saksi yang bernama Syarifuddin Rauf karena masih ada hubungan hukum antara Saksi dengan H. Itol Syaiful Tonra sehingga keterangan saksi Syarifuddin Rauf hanya diperdengarkan saja tidak untuk dipertimbangkan, namun Majelis Hakim tetap mempertimbangkan keterangan saksi Syarifuddin Rauf yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat.
Kami juga heran tentang bertambahnya alat bukti Penggugat, dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan ada bukti surat P-17, padahal selama persidangan kami mencatat hanya ada 10 alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, pertanyaannya apakah tambahan alat bukti surat dapat diajukan diluar persidangan dan tanpa diketahui oleh para Pihak? Sehingga kami tidak mengetahui tentang bukti P-17 tersebut. Bisa rusak tatanan hukum di negara ini kalau tambahan alat bukti surat dapat diajukan diluar persidangan dan tanpa diketahui oleh para Pihak.
Patut diduga Majelis Hakim telah berpihak kepada Penggugat sehingga Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengkaburkan fakta bahwa sejak 19 April 2019 dan Juli 2022 Penggugat telah mengetahui tentang penerbitan SHM No. 02048/Labuang atas nama Bungadia sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 55 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan Penggugat harus ditolak karena telah melewati 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diketahui, lebih mirisnya lagi dari 2 orang saksi yang kami ajukan dan 41 alat bukti surat tidak ada satupun saksi dan alat bukti kami yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *