Kades Batupanga Da’ala Terseret Sengketa Pinjaman Rp55 Juta

Oplus_16908322

POLMAN, mediacentralnews.com – Sengketa pinjaman uang yang melibatkan Kepala Desa Batupanga Da’ala, Malik, dengan seorang warga bernama Hamsa mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari kesepakatan pinjaman yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Malik disebut meminjam uang sebesar Rp55 juta kepada Hamsa pada tahun 2021. Dalam kesepakatan lisan, Malik berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada tahun 2022 dengan total Rp80 juta, disertai jaminan berupa kebun seluas kurang lebih 1 hektar.

Pihak yang terlibat dalam peristiwa ini adalah Kepala Desa Batupanga Da’ala, Malik, sebagai peminjam, dan Hamsa sebagai pemberi pinjaman. Selain itu, nama Fitri alias Fitta, yang disebut sebagai istri Malik, turut muncul  sebagai saksi dan firdaus.

Kesepakatan pinjaman terjadi pada tahun 2021, dengan janji pelunasan pada tahun 2022. Perkembangan lanjutan terkait sertifikat tanah terjadi pada tahun 2023.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Batupanga Da’ala, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Prov. Sulawesi Barat (Sulbar).

Permasalahan muncul karena Malik tidak dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp80 juta pada tahun 2022. Sesuai kesepakatan awal, kebun yang dijaminkan seharusnya menjadi milik Hamsa apabila utang tidak dilunasi.

Setelah Malik gagal melunasi utangnya pada tahun 2022, Hamsa mengaku telah meminta izin untuk mengelola atau memasuki lokasi kebun yang dijaminkan. Permintaan tersebut disetujui oleh Malik secara lisan.

Namun, pada tahun 2023, muncul fakta bahwa sertifikat kebun yang dijaminkan tersebut terdaftar atas nama Fitri (Fitta). Tidak lama setelah sertifikat dengan nomor 0017 atas nama Fitri terbit, Fitri justru melaporkan Hamsa ke Polres Polewali Mandar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Kepala Desa Batupanga Da’ala maupun dari pihak Polres Polman terkait laporan tersebut. (**)

Laporan: KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *