POLEWALI MANDAR, MediaCentralNews.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Laporan tersebut didasari temuan adanya dugaan penyimpangan anggaran signifikan pada sejumlah kegiatan DPRD, di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit serta banyaknya gagal bayar terhadap pihak ketiga.
“Kami menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran di DPRD Polewali Mandar,” tegas Rifai, perwakilan KAMMI Mandar Raya, usai menyampaikan laporan, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun KAMMI Mandar Raya, indikasi korupsi muncul dalam beberapa pos anggaran DPRD, di antaranya:
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp5.460.000.000
- Tunjangan Reses: Rp892.500.000
- Dana Operasional: Rp201.600.000
- Belanja Makan dan Minum: Rp294.348.153 yang diduga tidak sesuai ketentuan
- Laporan Pertanggungjawaban Reses & Perjalanan Dinas yang dinilai manipulatif
- Bimtek di Yogyakarta yang disebut sebagai pemborosan anggaran
KAMMI sebelumnya juga telah mengajukan permohonan informasi publik terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan DPRD. Namun, lebih dari 10 hari kerja, lembaga legislatif tersebut tidak memberikan jawaban.
Atas dasar itu, KAMMI mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar segera menindaklanjuti laporan sesuai SOP penanganan perkara korupsi.
“Kami berharap kejaksaan dapat melakukan telaah dalam 14 hari kerja agar penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan adil,” ujar Rifai.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Kalau di Kejaksaan Negeri tidak ada progres, kami siap melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Semua ini demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Rifai mengutip UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanganan laporan dan perlindungan pelapor (Whistle Blowing System), yang mengatur bahwa laporan hasil telaah harus diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari kerja berikutnya.
Media Central News. akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi DPRD Polman ini, termasuk sikap Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam menindaklanjuti laporan KAMMI Mandar Raya.
Transparansi dan akuntabilitas lembaga publik menjadi sorotan utama masyarakat, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang defisit. (*Red)