Kejati Sulbar Berhasil Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Kredit Mikro Kur Dan Kupedes

Mediacentralnwes.com,Mamuju – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati-Sulbar) Berhasil menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan Kupedes Agustus 2021-2023 pada salah satu Bank plat merah.

Pada Hari ini SELASA Tanggal 07 Januari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan 3 (satu) Orang Tersangka adapun sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-685/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 agustus 2024 dan PRINT – 686/ P.6/ Fd.2/ 08/ 2024, tanggal 30 Agustus 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (satu) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu :

HM selaku pihak ketiga (Calo), HD dan KM selaku Pemberkarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan KUPEDES periode pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar.

Kejati Sulbar melalui kasipenkum Asben Awaluddin, S.H., M.H. mengatakan, Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan memilki peran dalam mewujudkan Dugaan tidak pidana korupsi Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 1 (Satu) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan 26 Januari 2025.

Adapun Tindakan hukum berupa penahanan dilaksanakan kerena penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu kepada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ancaman pidana dari tindak pidana yang dilanggar lebih dari 5 (lima) tahun.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tuturnya.

Dalam Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

 

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

 

Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah lebih dari 70 (tujuh puluh) orang.

Modus Operandi :

 

SN sebagai pemrakarssa kredit pada satu bank plat merah di Polman periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 telah menginput data nasabah pemohon kredit kur maupun kupedes pada satu bank plat merah di Polman ke dalam sistem seolah-olah data nasabah memenuhi kriteria dan dapat disetujui untuk menerima pencairan kredit KUR ataupun KUPEDES padahal diketahuinya bahwa nasabah dimaksud tidak memenuhi kriteria, Selain itu SN juga mengajari pihak lain untuk mengambil gambar usaha dari nasabah seolah-olah nasabah dimaksud benar memiliki usaha sehingga dapat diproses permohonan kreditnya, nasabah hanya dijanjikan dan diberikan uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitasnya sedangkan pencairan kredit diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kredit KUR dan KUPEDES macet dan BRI menderita kerugian sekaligus menjadi kerugian negara sebesar Rp3000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain.

“pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud”, tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *