Berita  

Kejati Sulbar Menetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Pasar Mamasa

oplus_256

Mediacentralnews.com Mamuju – Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat (kejati-Sulbar) berhasil menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pasar Kabupaten Mamasa.

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-446/ P6/Fd2/06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pembayarannya menggunakan Dana APBD Kabupaten Mamasa 2024 sebesar Rp.5.7 miliar.

Dua tersangka yakni (HG) yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. ( LT )selaku Ketua TPPT sekaligus Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupatern Mamasa dengan kewenangan sebagai PA pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman mengatakan dalam perbuatan yang disangkakan pada kedua tersangka bahwa dalam proses
pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 melibatkan persekongkolan antara Tersangka LT selaku pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Dan Tersangka HG yang seolah-olah menerima kuasa dari pemilik lahan untuk membuat dan menandatangani sebagian dan atau keseluruhan dokumen dalam proses transaksi jual beli lahan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik Lahan, dalam kapasitasnya sebagai PA telah secara sadar menyetujui dan memproses pencairan dana belum terpenuhi, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.

Lebihlanjut Sukarman, dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui
menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa atas perbuatannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersebut, Tim Penyidik pada Kejati Sulbar telah menetapkan 2 orang tersangka sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing dalam perkara”. Ungkapnya Selasa (16/9/25).

Adapun kronologi tersangka perbuatan yang disangkakan pada diri kedua tersangka bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 melibatkan persekongkolan antara Tersangka LT selaku pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Dan Tersangka HG yang seolah-olah menerima kuasa dari pemilik lahan untuk membuat dan menandatangani sebagian dan atau keseluruhan dokumen dalam proses transaksi jual beli lahan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik Lahan, dalam kapasitasnya sebagai PA telah secara sadar menyetujui dan memproses pencairan dana belum terpenuhi, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.

“Bahwa tersangka LT turut menandatanganí seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan kelengkapan adrministrasi yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” ungkap Sukarman.

Di sisi lain, tersangka HG yang tidak memiliki kuasa hukum yang sah, memalsukan surat kuasa hasil pencairan tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaki.

Perbuatan ini dimungkinkan karena adanya dukungan administratif dari Labora Tandipuang yang memfasilitasi pencairan meskipun jelas terdapat ketidaksesuaian hukum.

Dengan kata lain kedua tersangka bekerja sama secara sistematis, di mana tersangka LT membuka akses melalui manipulasi administratif, dan tersangka HG mengeksekusi pencairan melalui pemalsuan dan penggelapan dana.

Keterkaitan ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan negara sebesar Rp.5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembaikan sebesar Rp.2,5 miliar lebih.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau pasal 8 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa akibat perbuatan para Tersangka tersebut. Timbul Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sekurang-kurangnya Rp. 5,7 miliar lebih dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp.2,5 miliar lebih hingga saat ini dan dinikmati oleh Tersangka HG, Pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *