MATENG, mediacentralnews.com – Kejelasan status Pelabuhan Babana di Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat setempat, Riyan Saputra Damris, mempertanyakan apakah pelabuhan tersebut masih berstatus Terminal Umum (Terum) atau telah beralih menjadi Terminal Khusus (Tersus).
Sorotan itu disampaikan Riyan dalam wawancara bersama media ini pada Senin, 30 Maret 2026, di area Pelabuhan Babana.
Ia menjelaskan, pada awal pembangunannya pelabuhan tersebut berstatus Terminal Umum dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Namun kini, akses masyarakat disebut semakin terbatas akibat tingginya aktivitas pemuatan Crude Palm Oil (CPO) oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Dulu pelabuhan ini digunakan masyarakat, tapi sekarang tidak bisa lagi karena padatnya aktivitas pemuatan CPO,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelabuhan Babana telah lama digunakan untuk kegiatan pemuatan CPO oleh beberapa perusahaan, seperti PT Tryniti, PT Awana, dan PT MAS.
Menurut Riyan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan peruntukan pelabuhan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, setiap aktivitas pelabuhan wajib memiliki dasar perizinan yang jelas.
“Kalau ini masih berstatus Terum, apakah dalam izinnya memang tercantum kegiatan pemuatan CPO atau tidak?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi kerja sama antara Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Belang-Belang di bawah Kementerian Perhubungan dengan pihak perusahaan yang memanfaatkan pelabuhan tersebut.
“MoU antara UPP Belang-Belang dengan perusahaan itu sampai kapan? Ini perlu dibuka ke publik,” katanya.
Riyan menambahkan, apabila Pelabuhan Babana masih berstatus Terminal Umum, maka seharusnya tetap dapat diakses oleh masyarakat.
“Kalau memang itu Terum, kapan masyarakat bisa kembali menggunakannya?” lanjutnya.
Selain aspek status dan legalitas, ia turut menyoroti isu keselamatan dan lingkungan, khususnya terkait kewajiban penggunaan oil boom dalam proses pemuatan CPO sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kejelasan status Pelabuhan Babana, membuka transparansi kerja sama, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau UPP Belang-Belang serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat. (**)
Laporan : Abd Rahman As’ad










