Perselisihan Pribadi Berujung Kekerasan, Satu Orang Terluka Akibat Penganiayaan

POLMAN, Media Central News.com – Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, didampingi Kanit Resum Polres Polman Iptu Iwan Rusmana, memimpin langsung tim penyidik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, pada Senin (07/4/2025).

Peristiwa penganiayaan ini diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan. Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Anggota kami sudah berada di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut,” kata AKP Budi Adi.

Selain itu, personel Polres Polman juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini telah dibawa ke Mapolres Polman untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif kejadian tersebut serta menggali informasi lebih lanjut dari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.

Berdasarkan keterangan saksi, Mariani (50), kejadian bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika terduga pelaku, Sarifuddin (52), pulang dari kebunnya yang terletak di Dusun Macera, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Sesampainya di rumah, Sarifuddin menyampaikan kepada istrinya, Mariani, bahwa ia baru saja terlibat perkelahian dengan Lk. Jodding (74), yang terjadi sekitar pukul 16.30 WITA.

Perkelahian tersebut bermula ketika Sarifuddin melihat Jodding mencabut pohon kakao yang ditanam di kebunnya. Jodding mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kebunnya yang telah digeser batasnya. Sarifuddin pun menanyakan kepada Jodding mengapa ia mencabut pohon tersebut, yang kemudian memicu perselisihan antara keduanya. Akibatnya, perkelahian terjadi, di mana Jodding mengeluarkan sebilah parang. Sarifuddin kemudian mengambil sebuah ranting pohon yang berada di dekatnya dan memukul Jodding dua kali di bagian tangan hingga parang yang dipegang Jodding terlepas.

Sekitar pukul 17.20 WITA, gabungan Piket Fungsi Polres Polman mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Mammi 1, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Polman guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah satu sebilah parang dan sebuah ranting pohon kayu sepanjang satu meter.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Kasat Reskrim Polres Polman.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian ini.

Warga di sekitar Desa Mammi diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam menangani kasus ini. (**)

 

Laporan: Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *