MAMUJU, Media Central News.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), A. Aco Takdir mengatakan ada perusahaan kelapa sawit yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung.
Perusahaan tersebut mengelola lahan tidak sesuai dengan luas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
“Ditengarai perusahaan-perusahaan sawit ini merambah kawasan (hutan lindung), tidak sesuai luas HGU-nya,” tutur Aco Takdir, Kamis, (27/2/25).
Ia juga menjelaskan, Pemprov Sulbar melalui Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, beberapa waktu lalu, telah membuat MoU dengan Polda dan Kejati Sulbar terkait masalah tersebut.
“Jadi APH masih dalam proses pemeriksaan karena memang sudah MoU dengan Pak Gubernur. Ini kan perintah pusat juga,” sambungnya.
Sebelumnya, ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Wilayah Sulbar, Sukidi Wijaya, mengatakan, perusahaan sawit enggan memperlihatkan peta HGU mereka.
“Kami duga hampir semua perusahaan sawit di Sulbar ini merambah hutan lindung. Apalagi, mereka tidak mau menunjukkan peta HGU,” kata Sukidi.
Sementara itu, Kepala ADM PT. Surya Raya Lestari, anak perusahaan PT. Astra Group, Muhammad Tugiran, merespons pernyataan Apkasindo Perjuangan dan Dinas Kehutanan Sulbar.
Dia memastikan perusahaan yang ada di bawah Grup Astra tidak merambah kawasan hutan lindung.
“Perusahaan sawit khususnya di Group Astra tidak ada masuk kawasan hutan, pernyataan tersebut tidak sesuai, terima kasih,” tegasnya. (**)
Laporan : Abd Wahid