POLEWALI MANDAR, CentralNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar rekonstruksi kasus kematian tragis YD (19), remaja yang meninggal dunia usai dikejar dan diancam dengan senjata tajam oleh dua pelaku remaja, berinisial F (17) dan AD (16).
Rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi berbeda, termasuk di tempat kejadian perkara (TKP) utama di Palippis, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Selasa (29/7/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian guna menjaga ketertiban di lokasi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, empat remaja termasuk F dan AD diketahui mengejar korban dari arah Alun-Alun Tomadio Campalagian dengan menggunakan dua sepeda motor. F dan AD yang berboncengan sambil membawa senjata tajam, mengancam dan mengejar YD.
Di pinggir jalan menuju Palippis, sepeda motor korban sempat ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh.
Kepala korban kemudian terbentur keras ke pohon kelapa, menyebabkan luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Salah satu adegan yang diperagakan memperlihatkan pelaku mengambil helm korban yang sudah berlumuran darah, lalu meninggalkan korban tergeletak di lokasi.
Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi, yang menggambarkan detik-detik pengejaran hingga korban terkapar tak bernyawa. Rekonstruksi ini dilakukan di tiga titik lokasi berbeda yang menjadi bagian dari rangkaian kejadian.
Menurut AKP Budi Adi, rekonstruksi ini membantah anggapan awal bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.
“Awalnya diduga kecelakaan murni. Namun setelah didalami oleh penyidik, ditemukan adanya unsur pidana murni. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dari penyidikan agar diperoleh gambaran utuh kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Polman.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan kedua pelaku mengarah pada pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan mengungkap motif lengkap di balik insiden ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri, serta mendorong penyelesaian konflik dan masalah melalui jalur hukum.
“Kami minta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya memperparah keadaan,” tambah Budi Adi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun, bisa berujung fatal.
Redaksi CentralNews.com mendukung proses hukum yang berjalan secara transparan dan adil. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*Bsb)