MAJENE, Media Central News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali melaksanakan pengiriman tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Majene, Kamis (29/8/24).
Tersangka berinisial AF (41) warga Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana diserahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VII/2024/SPKT/RES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 2 Juli 2024.
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku AF berselisih dengan korban KD (33) seorang warga Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana di sebuah acara resepsi pernikahan yang kemudian berlanjut pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang berhasil mengenai perut korban.
Kapolres Majene melalui Kasi Humas Iptu Suyuti menyatakan bahwa pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Majene adalah bagian dari komitmen Polres Majene dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Kami telah menyelesaikan tahap penyidikan dan seluruh bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini termasuk senjata tajam yang digunakan oleh AF dalam tindakan penganiayaan. Barang bukti tersebut akan menjadi salah satu elemen penting dalam persidangan yang akan berlangsung di pengadilan nanti, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana.
Dengan penyerahan tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Polres Majene bersama Kejaksaan Negeri Majene berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini hingga tahap akhir. (**)a
Laporan : Humas Polres Majene