Berita  

Sekjen FPPI Mamuju Mendorong Percepatan Penerbitan Izin, WPR-IPR Di wilayah Kalumpang

Mediacentralnews.com Mamuju – Kalumpang adalah salah satu wilayah di Sulawesi Barat yang menyimpan ironi bahkan tanahnya yang kaya, tetapi tata kelola ruangnya miskin kepastian.

Dalam satu tahun terakhir, aktivitas penambangan emas di wilayah ini meningkat drastis, terutama dengan masuknya alat berat yang bekerja hampir Tanpa jeda.

Sekjen FPPI Jack Paridi Mengatakan bahwa Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa emas memang menjadi magnet ekonomi bagi masyarakat lokal, bagi para pendatang, dan bagi siapa pun yang melihat
peluang.

“ketika tambang emas berkembang tanpa kerangka hukum yang jelas, yang tersisa bukan hanya emas, tetapi juga ketidakpastian, kerusakan ruang hidup, dan potensi konflik sosial yang
terus membesar”, ungkap Jack melalui pesan WhatsAppnya, Senin (1/12/25)

ia mempertanyakan mengapa hingga hari ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kalumpang belum juga ditetapkan, padahal prosesnya telah berjalan Sudah Lama

Tambang Tanpa Negara Risiko yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Penambangan rakyat bukanlah fenomena baru, tetapi ia menjadi masalah serius ketika negara, tidak hadir mengatur. Tanpa WPR dan IPR, aktivitas tambang jatuh ke dalam kategori ilegal.

“berdasarkan hukum nasional. Hal ini bukan soal masyarakat sebagai melanggar hukum ini soal negara yang gagal memenuhi kewajibannya menyediakan ruang legal yang aman
bagi rakyat”, tegasnya.

Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan tegas menyatakan: – Pasal 22: Pemerintah daerah dapat mengusulkan penetapan WPR. – Pasal 66–70: Masyarakat berhak memperoleh IPR sebagai

izin resmi tambang rakyat.
Sementara PP No. 96 Tahun 2021 memberikan prosedur teknis mengenai survei geologi,

penetapan batas wilayah, hingga persetujuan Menteri ESDM. Dengan kata lain, kerangka hukum
sudah sangat jelas—yang tersisa hanyalah implementasi.

“Tiga Tahun berlalu Mengurai Hambatan Struktural yang Jarang Dibahas Keterlambatan penetapan WPR bukan hanya soal kelalaian administratif; ia adalah gambaran, betapa kompleksnya birokrasi tambang di Indonesia. Beberapa hambatan utama dapat diidentifikasi”, tuturnya.

1. Kajian geologi yang tak kunjung selesai Dinas ESDM provinsi wajib memetakan potensi mineral, mengukur luasan area, dan memastikan wilayah bebas dari tumpang tindih izin. Proses ini, membutuhkan anggaran, tenaga ahli, dan koordinasi lintas instansi—sesuatu yang sering tidak
berjalan serempak.

2. Ketidaksesuaian dengan RTRW Wilayah tambang rakyat harus berada dalam zonasi yang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bila belum masuk, revisi RTRWmembutuhkan waktu sangat panjang.

3. Persetujuan yang harus menunggu pusat Walaupun pemkab atau pemprov mengusulkan, keputusan final tetap berada di tangan Menteri ESDM.
Jika antrean panjang dan dokumen belum lengkap, proses bisa berhenti di meja selama berbulan-bulan.

4. Minimnya tekanan publik Jika masyarakat sipil tidak mendorong secara serius, usulan WPR sering kalah oleh urusan birokrasi yang dianggap lebih mendesak.Antara Tanah Kaya dan Lingkungan yang MenipisDampak dari ketidakpastian ini sangat nyata. Tanpa WPR–IPR, penambangan emas menggunakan ekskavator bekerja tanpa standar lingkungan dan tanpa kewajiban reklamasi.

Sungai dan tanah perlahan rusak, vegetasi tergerus, dan ruang hidup masyarakat adat terancam.Mengapa Penetapan WPR–IPR Adalah Jalan Tengah yang Bijaksanaan WPR bukan sekadar menetapkan wilayah tambang rakyat; ia adalah skema yang memungkinkan aktivitas tambang berjalan legal masyarakat lokal mendapatkan ruang kerja yang adil lingkungan memiliki perlindungan negara dapat mengawasi dan mengatur – konflik sosial dapat diredam

Ia mendesak Saatnya Negara Turun ke Kalumpang

“Dinas ESDM Perovinsi Sulawesi Barat harus menurunkan tim teknis, Dirjen Minerba perlu melakukan supervisi percepatan serta Pemprov dan Pemkab harus mempercepat sinkronisasi RTRW.
Penutup Memilih Masa Depan yang Lebih Tertata”, tegasnya.

Kalumpang berada di persimpangan jalan. Tanpa kebijakan yang jelas, wilayah ini akan tenggelam dalam kerusakan ekologis dan ketidakpastian sosial.

Namun dengan WPR–IPR yang ditetapkan segera, Kalumpang dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat bisa dikelola secara adil,legal, dan berkelanjutan.

“Negara tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton. Sudah tiga tahun masyarakat Kalumpangmenunggu kepastian. Kini saatnya pemerintah bergera”,pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *