MAMASA, Media Central News.com – Beredar Dimedia Sosial, Baik melalui WhatsApp Maupun Facebook sebuah Surat perjanjian yang melibatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Nomor Urut Tiga (3) Welem Sambolangi’ Dan H. Sudirman.
Surat perjanjian tersebut langsung dibantah oleh Pasangan WS-Hadir yang saat ini sedang berada di Posko Utama Kecamatan Mambi dalam rangka kunjungan ke wilayah pemilihan Tiga (3) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Senin 30/09/2024.
Kepada Media, Welem Sambolangi’ Mengatatakan bahwa surat perjanjian yang beredar dimedia sosial dan menyebarkan bahwa ada surat perjanjian yang kami tandatangani bersama antara calon Bupati Welem Sambolangi’ Dan Calon Wakil Bupati H. Sudirman, itu tidak benar adanya.
Olehnya itu, dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak pernah membuat surat perjanjian seperti yang beredar hari ini, kenapa kami membantah keras? Yang pertama, bahwa nama saya sebagai calon Bupati salah, tidak sesuai dengan KTP karena nama saya tidak dobel (L), sementara dalam surat perjanjian itu dobel (L). Jadi, dibacanya Wellem, sedangkan yang benar nama saya adalah Welem Sambolangi’, tegas Welem Sbolangi’.
Yang ke 2, bahwa tandatangan yang dibubuhkan diatas meterai 10.000 tersebut adalah tandatangan saya, namun pasti dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, saya menyatakan keberatan atas surat edaran yang sudah menjadi milik semua orang yang telah membaca dan membuka dimedia sosial, kata Welem dengan tegas.
Di tempat yang Sama, Calon Wakil Bupati Mamasa Nomor Urut 3, H. Sudirman mengatakan; menyikapi surat edaran tentang perjanjian tersebut, saya menyatakan bahwa surat itu tidak benar. Dalam artian bahwa itu palsu, adapun tanda tangan atas nama Sudirman sama sekali tidak sesuai dengan tandatangan asli saya dan itu jelas dipalsukan. Kami Pasangan WS-Hadir akan menuntut melalui jalur Hukum, karena ini merugikan pihak kami, Ungkapnya.Atas dasar tersebut, maka pasangan WS – Hadir menyatakan;
1. Bahwa surat pernyataan yang beredar sesungguhnya adalah palsu.
2. Kami tidak perna membuat kesepakatan dalam bentuk apapun, baik antara calon Bupati dan Calon Wakil Bupati maupun dengan pihak Lain.
3. Dengan adanya surat perjanjian yang beredar, menurut kami sangat merugikan secara pribadi maupun secara politik, maka dengan resmi akan menuntut kepada pihak yang berwajib siapapun yang melakukan, mengedarkan surat pernyataan palsu tersebut.
4. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada bidang hukum Team Koalisi Rakyat WS – Hadir untuk melakukan upaya Hukum.
5. Kami mohon kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Mamasa dan Kapolda Sulawesi Barat agar segera menyikapi pengajuan dan laporan kami untuk sejuknya dan kelancaran proses pilkada Mamasa Kedepan. (**)
Laporan : Tadius Sarrin/Irmayanti