Terkait Kasus Ijazah Palsu, LAK Sulbar Minta Jaksa Eksekusi, Langsung Penjarakan

 

Mediacentralnwes.com,Mamuju – Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar angkat bicara, terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Haris Halim sinring.

 

Menurut LAK Sulbar Muslim Fatillah mengatakan, dari hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT-Mamuju) banding JPU, terdakwa di vonis bersalah dan terbukti menggunakan ijazah Palsu, 1 kali 24 jam, janksa langsung tahan.

 

” langsung jemput untuk peroses lebih lanjut tidak usah lagi berlama-lama lagi, langsung eksekusi kalau perlu jemput penjarakan jangan sampai terdakwa melarikan diri dan tidak bertanggung jawab, ini yang kita kawatirkan “, tegasnya.

 

Lebihlanjut ia, banyak terjadi kasus-kasus lambatnya eksekusi APH. seperti orang-orang yang memiliki banyak uang hingga menyogok agar perosesnya lambat, hal itu yang kita tidak inginkan.

 

“Ini banyak terjadi dan saya tidak ingin jika hal serupa terjadi di Sulbar. Itu yang saya tekankan terhadap APH jika ada kasus yang terbukti bersalah melawan hukum langsung saja eksekusi lepar saja masuk ke sel tahanan sambil perosesnya dijalankan”,pungkasnya.

 

Sebelumnya di beritakan, Kasus dugaan ijazah palsu terdakwa Haris Halim Sinring yang di vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Mamuju. permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa divonis pidana 3 tahun penjara.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *